"KPK sedang melakukan identifikasi dugaan penerimaan lain terkait proyek-proyek di Labuhanbatu, dengan jumlah sampai saat ini sekitar Rp 40 miliar. Penyidik masih terus mendalami dugaan penerimaan lainnya," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (12/9/2018).
Selain itu, Febri menyatakan ada pertambahan nilai dari dugaan awal penerimaan, yaitu Rp 576 juta. Dia mengatakan KPK sedang melakukan pemetaan aset yang diduga berasal dari duit suap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk kepentingan asset recovery dalam kasus ini, KPK juga melakukan pemetaan aset yang diduga berasal dari fee proyek tersebut. Selain itu, kami mengingatkan agar jika ada pihak-pihak di Labuhanbatu atau Sumatera Utara secara umum ditawari aset yang terkait dengan tersangka PHH (Pangonal Harahap) agar berhati-hati dan segera menyampaikan informasi pada KPK," ucapnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Pangonal sebagai tersangka suap. Selain Pangonal, KPK menetapkan orang kepercayaannya, Umar Ritonga, dan pengusaha Effendy Sahputra.
Effendy disebut mengeluarkan cek senilai Rp 576 juta yang dicairkan di BPD Sumut oleh orang kepercayaannya berinisial AT. Duit pencairan cek ini kemudian dititipkan kepada petugas bank, lalu diambil Umar.
Sekitar pukul 18.15 WIB, Umar datang ke bank mengambil uang Rp 500 juta dalam tas keresek yang dititipkan kepada petugas Bank Sumut. Tapi Umar kabur saat akan ditangkap. KPK sudah mengirimkan surat kepada Polri untuk memasukkan Umar dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tonton juga 'Mensos Konsultasi ke KPK soal Pengelolaan Dana Bansos':
(haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini