"Hari ini dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka ES (Effendy Sahputra alias Asiong) dalam kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, tahun anggaran 2018 ke penuntutan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (14/9/2018).
Sidang rencananya digelar di Medan. Febri mengatakan ada 35 saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Effendy disebut mengeluarkan cek senilai Rp 576 juta yang dicairkan di BPD Sumut oleh orang kepercayaannya berinisial AT. Duit pencairan cek ini kemudian dititipkan kepada petugas bank, lalu diambil Umar.
Sekitar pukul 18.15 WIB, Umar datang ke bank mengambil uang Rp 500 juta dalam tas keresek yang dititipkan kepada petugas Bank Sumut. Tapi Umar kabur saat akan ditangkap. KPK sudah mengirimkan surat kepada Polri untuk memasukkan Umar dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam perkembangannya, KPK menyatakan Pangonal diduga menerima duit suap Rp 40 miliar. Duit itu diduga berasal dari berbagai proyek. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini