Penyuap Bupati Labuhanbatu Segera Disidang

Penyuap Bupati Labuhanbatu Segera Disidang

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 14 Sep 2018 15:46 WIB
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK telah melimpahkan berkas dan tersangka dugaan suap Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, Effendy Sahputra. Dia bakal segera disidangkan.

"Hari ini dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka ES (Effendy Sahputra alias Asiong) dalam kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, tahun anggaran 2018 ke penuntutan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (14/9/2018).

Sidang rencananya digelar di Medan. Febri mengatakan ada 35 saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Pangonal sebagai tersangka suap. Selain Pangonal, KPK menetapkan orang kepercayaannya, Umar Ritonga, dan pengusaha Effendy Sahputra.
Effendy disebut mengeluarkan cek senilai Rp 576 juta yang dicairkan di BPD Sumut oleh orang kepercayaannya berinisial AT. Duit pencairan cek ini kemudian dititipkan kepada petugas bank, lalu diambil Umar.

Sekitar pukul 18.15 WIB, Umar datang ke bank mengambil uang Rp 500 juta dalam tas keresek yang dititipkan kepada petugas Bank Sumut. Tapi Umar kabur saat akan ditangkap. KPK sudah mengirimkan surat kepada Polri untuk memasukkan Umar dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam perkembangannya, KPK menyatakan Pangonal diduga menerima duit suap Rp 40 miliar. Duit itu diduga berasal dari berbagai proyek. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads