"Dilakukan eksekusi terhadap 2 terpidana dalam kasus suap terkait dengan Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Ruang Perawatan Kelas I,II,VIP dan Super VIP di RSUD Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah TA 2017," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (6/9/2018).
Abdul Basit merupakan Dirut PT Sugriwa Agung. Dia divonis 4 tahun pidana denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang vonis pada Senin, (13/8) lalu, hakim menyebutkan Fauzan Rifani meminta Abdul Basit, yang merupakan Direktur PT Sugriwa Agung (Abdul Latif merupakan pemilik sebenarnya), untuk menghitung besaran fee proyek pengadaan pekerjaan pembangunan perawatan ruang kelas I, II, VIP, dan VIP super memberikan di RSUD H Damanhuri, Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Sebab Abdul Basit telah terbiasa menghitung dengan biaya-biaya proyek yang diperuntukkan bagi Abdul Latif.
Untuk memenuhi permintaan itu, hakim mengatakan Donny memberikan Fauzan dua bilyet giro pada akhir April 2017 di Hotel Madani, Barabai, atas pembayaran fee proyek itu. Akhirnya disepakati pembayaran fee itu dilakukan dalam dua tahap masing-masing Rp 1,8 miliar.
Baca juga: Abdul Latief Dituntut 8 Tahun Penjara |
Hakim juga mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) atau pelaku bekerja sama Fauzan Rifani dan Abdul Basit dalam perkara ini.
Abdul Basit dan Fauzan terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. (jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini