"Sidang ditunda ya karena terdakwa sedang sakit," ucap ketua majelis hakim Ni Made Sudani selepas membuka persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (20/8/2018).
Pengacara Abdul, Arief, meminta agar sidang dijadwalkan pada Senin, 3 September 2018. Namun hakim meminta agar Arief langsung melapor ke jaksa KPK segera setelah Abdul sembuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Abdul Latief Dituntut 8 Tahun Penjara |
Akhirnya sidang diputuskan untuk dilanjutkan pada Senin, 3 September 2018, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi. Selepas sidang, Arief menyebut Abdul sedang mengalami sakit bagian punggung dan dirawat di RS Abdi Waluyo karena menjalani operasi bagian saraf yang terjepit.
"Sakit bagian saraf terjepit, sekarang masih dirawat," ucap Arief usai sidang.
Sebelumnya, Abdul Latif dituntut hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Abdul diyakini jaksa KPK menerima suap Rp 3,6 miliar.
Uang suap itu diterima Abdul Latif dari Direktur PT Menara Agung Pusaka Donny Witono agar dimenangkan lelang proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, dan Super VIP RSUD Damanhuri Barabai. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini