"Menyatakan terdakwa Fauzan Rifani dan Abdul Basit telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut," kata hakim ketua Ni Made Sudani saat membacakan vonis dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (13/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lelang proyek tersebut adalah pekerjaan pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP dan Super VIP RSUD Damanhuri, Barabai, tahun anggaran 2017. PT Menara Agung Pusaka pun akhirnya memenangi lelang proyek tersebut.
"Terdakwa (Fauzan) ketemu Dony Witono di Hotel Madani Marabai, kalau mau menang lelang harus ada fee. Terdakwa menelepon Abdul Latif untuk bicara besaran fee 7,5% atau 7%, yang kemudian disanggupi Dony Witono besaran fee 7,5%," ucap hakim.
Hakim menyebutkan Fauzan Rifani meminta Abdul Basit, yang merupakan Direktur PT Sugriwa Agung (Abdul Latif merupakan pemilik sebenarnya), untuk menghitung besaran fee proyek pengadaan pekerjaan pembangunan perawatan ruang kelas I, II, VIP, dan VIP super memberikan di RSUD H Damanhuri, Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Sebab Abdul Basit telah terbiasa menghitung dengan biaya-biaya proyek yang diperuntukkan bagi Abdul Latif.
"Terdakwa meminta Abdul Basit menghitung besaran fee 7,5% dikali nilai kontrak dan dikurangi pajak. Total fee yang dihitung Rp 3,6 miliar," ucap hakim.
Untuk memenuhi permintaan itu, hakim mengatakan Donny memberikan Fauzan dua bilyet giro pada akhir April 2017 di Hotel Madani, Barabai, atas pembayaran fee proyek itu. Akhirnya disepakati pembayaran fee itu dilakukan dalam dua tahap masing-masing Rp 1,8 miliar.
"Atas permintaan tersebut Donny memberikan giro di Hotel Madani yang dikirim bertahap pertama Rp 1,8 miliar dan selesai pekerjaaan dikirim Rp 1,8 miliar. Bertempat di rumah saksi Donny Witono mentransfer uang Rp 1,8 miliar ke rekening terdakwa (Fauzan Rifani)," kata hakim.
Hakim juga mengabulkan permohonan justice collaborator atau pelaku bekerja sama Fauzan Rifani dan Abdul Basit dalam perkara ini.
Abdul Basit dan Fauzan terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. (fai/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini