Abdul Latief Dituntut 8 Tahun Penjara

Foto

Abdul Latief Dituntut 8 Tahun Penjara

Ari Saputra - detikNews
Senin, 06 Agu 2018 16:04 WIB

Jakarta - Bupati Hulu Sungai HST nonaktif Abdul Latif dituntut hukuman pidana penjara selama 8 tahun.

Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) nonaktif Abdul Latif dituntut hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Abdul diyakini jaksa KPK menerima suap Rp 3,6 miliar.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (6/8/2018).
Abdul Latif diduga melanggar pasal 12 huruf b UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Abdul Latief Dituntut 8 Tahun Penjara
Abdul Latief Dituntut 8 Tahun Penjara
Abdul Latief Dituntut 8 Tahun Penjara
Abdul Latief Dituntut 8 Tahun Penjara


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads