Ini Hasil Pertemuan 10 Parpol Soal Korupsi Massal Anggota DPRD Malang

Ini Hasil Pertemuan 10 Parpol Soal Korupsi Massal Anggota DPRD Malang

Muhammad Aminudin - detikNews
Kamis, 06 Sep 2018 09:59 WIB
Foto: Muhammad Aminudin/File
Malang - Partai Politik (parpol) menggelar pertemuan menyikapi 41 anggota DPRD Kota Malang terjerat korupsi massal. Pertemuan digelar di Balai Kota Malang menyepakati beberapa poin penting. Di antaranya percepatan proses pergantian antar waktu (PAW).

"Jadi kemarin malam ada pertemuan di balai kota. Semua pengurus parpol datang, yang sepakat proses PAW dipercepat dan membahas diskresi yang sudah diterbitkan," ungkap Plt pimpinan DPRD Kota Malang Abdulrachman kepada detikcom, Kamis (6/9/2018).

Dia menjelaskan, diskresi yang diberikan kepada Kota Malang pertama mengukuhkan posisi kelima anggota DPRD yang tersisa. Jika mengacu kepada tata tertib tak memenuhi kuorum, namun dengan adanya diskresi kewenangan kelima anggota DPRD bersama sekretaris dewan, sama.


"Pertama kemarin membahas diskresi, jadi lima anggota yang tersisa bisa menjalankan proses legislasi, budgeting, dan fungsi dewan lainnya. Kedua mempercepat proses PAW melanjutkan keputusan Gubernur Jawa Timur usai bertemu Menteri Dalam Negeri," beber politisi PKB ini.

Plt Wali Kota Malang Sutiaji mengundang semua parpol ke Balai Kota Malang, Rabu (5/9/2018). Undangan menindaklanjuti pertemuan Sutiaji dengan Gubernur Jawa Timur Soekarwo di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu siang.

Hampir semua parpol yang memiliki kursi di DPRD Kota Malang hadir. Di antaranya PDIP, Golkar, Demokrat, PAN, PKB, NasDem, dan parpol lainnya. Mereka pun bersepakat menjalankan keputusan adanya diskresi dan mempercepat proses PAW anggota DPRD yang tersangkut korupsi massal.


"Kemarin malam sudah disepakati, dan kami (PDIP) memang sudah menyiapkan pengganti 9 orang yang kini tengah menghadapi proses hukum. Sebelumnya DPP telah mengeluarkan keputusan pemecatan sembilan orang yang terlibat perkara hukum (korupsi massal)," beber Ketua DPC PDIP Kota Malang I Made Rian, terpisah.

KPK menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka suap dan gratifikasi pembahasan APBD-perubahan tahun 2015. Total nilai suap dan gratifikasi yang diberikan Wali Kota non aktif Moch Anton sebesar Rp 5,8 miliar. Sebelumnya, 18 anggota DPRD turut ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus yang sama, kini mereka tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Berikut identitas 41 wakil rakyat korupsi massal termasuk asal partai politik (parpol):


PDIP

1. M Arief Wicaksono
2. Suprapto
3. Abdul Hakim
4. Tri Yudiani
5. Arief Hermanto
6. Teguh Mulyono
7. Diana Yanti
8. Hadi Susanto
9. Erni Farida

Golkar

10. Bambang Sumarto
11. Rahayu Sugiarti
12. Sukarno
13. Choeroel Anwar
14. Ribut Harianto

PKB

15. Zainuddin
16. Sahrawi
17. Imam Fauzi
18. Abdulrachman
19. Mulyanto

Partai Gerindra

20. Salamet
21. Suparno Hadiwibowo
22. Een Ambarsari
23. Teguh Puji Wahyono

Partai Demokrat

24. Wiwik Hendri Astuti
25. Sulik Lestyowati
26. Hery Subiantono
27. Indra Tjahyono
28. Sony Yudiarto

PKS

29. Choirul Amri
30. Bambang Triyoso
31. Sugiarto

PAN

32. Mohan Katelu
33. Syaiful Rusdi
34. Harun Prasojo

PPP

35. Asia Iriani
36. Syamsul Fajrih
37. Heri Pudji Utami

Partai Hanura

38. Ya'qud Ananda Gudban
39. Afdhal Fauza
40. Imam Ghozali

Partai NasDem

41. Mohammad Fadli



Tonton juga 'Ironi 41 Anggota DPRD Malang Jadi Tersangka Korupsi':

[Gambas:Video 20detik]

(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.