Plt Wali Kota Malang Sutiaji mengaku tidak mengetahui adanya gratifikasi pengelolaan sampah yang diungkap KPK. "Saya tidak tahu soal itu," kata Sutiaji menjawab detikcom di Balai Kota Malang Jalan Tugu, Rabu (5/9/2018).
Saat menghadiri pemeriksaan sebagai saksi di Polres Malang Kota, Maret 2018 lalu, Sutiaji sempat mengungkap, jika penyidik KPK menanyakan soal uang sampah. Hal ini disampaikan Sutiaji kepada wartawan saat keluar dari ruang pemeriksaan.
Kendati begitu Sutiaji mengaku tak mengetahui jelas perihal yang ditanyakan (uang sampah) oleh penyidik. Saat ditanya hal sama, Sekda Kota Malang Wasto mengarahkan detikcom agar detikcom menanyakan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH). "Tanya ke DLH saja soal itu," tegas Wasto terpisah.
Sekda Malang Wasto turut dipanggil KPK sebagai saksi dari kasus korupsi massal yang ditangani KPK, Jumat (31/8/2018) lalu. Pemanggilan Wasto terkait jabatannya di tahun 2015, yakni sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Malang, sebelumnya Wasto menjabat Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Malang.
Sementara itu Kota Malang memiliki beragam model yang dijalankan. Paling bombastis adalah pengelolaan sampah dengan sistem Sanitary Land Field Full di TPA Supiturang di Mulyorejo, Sukun, Kota Malang.
Megaproyek bersama Kementerian PUPR ini mendapatkan dukungan dari Bank Pembangunan Jerman dengan memberikan dana senilai kurang lebih Rp 200 miliar. Sejak 2012, Wasto selaku Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Malang merencanakan perluasan lahan TPA Supiturang, sebagai bentuk komitmen Pemkot Malang dalam kerjasama bersama perbankan Jerman tersebut.
Subur Triono salah satu dari 5 anggota DPRD Kota Malang yang lolos korupsi massal mengungkap, jika proyek pengelolaan sampah bekerjasama dengan Jerman tersebut, pernah dibahas di DPRD sebanyak dua kali. "Kalau tidak salah, dulu ditolak," ungkap Subur.
KPK menyatakan para anggota DPRD Kota Malang diduga menerima duit suap Rp 700 juta dan gratifikasi Rp 5,8 miliar. Gratifikasi itu terkait dana pengelolaan sampah di Kota Malang.
"Diduga para anggota DPRD menerima total Rp 700 juta untuk kasus suap dan Rp 5,8 miliar untuk dugaan gratifikasi. Dalam kasus dugaan gratifikasi terhadap anggota DPRD Malang ini, salah satu yang didalami penyidik adalah dugaan penerimaan terkait dana pengelolaan sampah di Kota Malang," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (4/9/2018).
Dia mengingatkan para tersangka untuk kooperatif. Febri juga menyatakan akan lebih baik jika para tersangka mengembalikan uang yang pernah diterima. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini