UU Terorisme Digugat Mahasiswa FH UI ke MK

UU Terorisme Digugat Mahasiswa FH UI ke MK

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 04 Sep 2018 15:55 WIB
Ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - UU Terorisme yang belum lama disahkan, digugat mahasiswa Fakultas Hukum UI ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menyebut terdapat 'pasal karet' dalam UU itu sehingga mengancam kebebasan dan hak asasi.

Kedua mahasiswa itu adalah Faisal Alhaq Harahap dan M Raditio Jati Utomo. Mereka menggugat frase di Pasal 1 angka 2 yang berbunyi:

Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka meminta agar definisi pasal di atas dihapus.

"Menyatakan frase 'dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan' tidak mempunyai hukum mengikat," kata penggugat sebagaimana dikutip dari website MK, Selasa (4/9/2018).


Kedua aktivis HMI itu menilai definisi frase di atas multitafsir. Karena sama saja mendefinisikan 'mencuri makanan adalah perbuatan yang dilakukan dengan motif kelaparan'. Yang mana seseorang tidak akan dikatakan mencuri makanan apabila tidak memiliki motif kelaparan.

"Definisi ini tidak memberikan perlindungan hukum yang adil dalam melakukan perbuatan. Bisa saja terdapat motif lain yang bermacam-macam dan juga mustahil bagi aparat penegak hukum membuktikan motif seseorang melakukan sesuatu perbuatan, karena hanya orang tersebut yang mengetahui motifnya yang sebenarnya," ujar keduanya dalam berkas gugatan.


Mereka mencontohkan kasus bom yang terjadi di Mal Alam Sutera. Pelaku bertujuan agar dirinya mendapatkan sejumlah uang atau motif ekonomi.

"Oleh karenanya, definisi terorisme dalam pasal a quo dapat membuat seseorang teroris membela dirinya bukan teroris karena aparat penegak hukum tidak mampu membuktikan motif yang dimilikinya," pungkasnya.

(asp/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads