"Para Pemohon mengapresiasi pembentukan UU a quo demi mencegah, memberantas, dan menanggulangi tindak pidana terorisme. Namun, terdapat kesalahan dalam perancangan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan kaidah hukum pidana yang dituangkan di dalam suatu UU," demikian perbaikan permohonan sebagaimana didapat detikcom, Rabu (14/11/2018).
Berikut point pertimbangan permohonan tersebut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Bahwa gambaran teoretis dari anasir-anasir peristiwa pidana atau tindak pidana adalah suatu kelakuakn yang bertentangan dengan hukum (onrechtmatig atau wederrechtelijk), suatu kelakuan yang diadakan karena pelanggar bersalah (aan schuld (van de overtreder) te wijten), suatu kelakuakan yang dapat dihukum (strafbaar). Jadi, tindak pidana adalah setiap kelakuan manusia yang diancam dengan hukum yang mana melawan hukum, didasarkan atas kesalahan, dan perbuatan itu dapat dipertanggungjawabkan tanpa adanya dasar pembenar dan dasar pemaaf.
Baca juga: UU Terorisme Digugat Mahasiswa FH UI ke MK |
3. Bahwa hal yang mendasar adalah apakah peristiwa pidana atau tindak pidana (strafbaar feit) itu disebut dalam ketentuan undang-undang pidana, kalau istilah peristiwa pidana atau tindak pidana tidak dipakai kemudian bagaimanakah peristiwa pidana atau tindak pidana itu dilukiskan. Ada banyak ketentuanketentuan undang-undang pidana yang menyebut:
a) kenyataan-kenyataan atau anasir-anasir yang bersama-sama merupakan peristiwa pidana tertentu. Misalnya, pasal 362 KUHPidana menyebut kenyataan-kenyataan (anasir-anasir) yang bersama-sama merupakan peristiwa pidana yang terkenal dengan nama pencurian, yaitu perbuatan mengambil, benda yang diambil itu adalah milik atau sebagiannya menjadi milik orang lain, dengan maksud benda itu dijadikan milik sendiri tanpa izin orang lain tersebut atau memiliki secara bertentangan hukum;
b) kualifikasi, yaitu misalnya pasal 362 KUHPidana menyebut peristiwa pidana yang kenyataan-kenyataan (anasir-anasirnya) dipaparkan dalam redaksinya sebagai pencurian. Pencurian itu suatu kualifikasi. Ada juga ketentuan-ketentuan undang-undang pidana yang hanya menyebutkan kualifikasi saja, tanpa memaparkan kenyataan-kenyataan (anasiranasir) yang bersangkutan. Menentukan anasir-anasir mana yang merupakan peristiwa pidana yang bersnagkutan itulah diserahkan kepada hakim. Maksud pembuat undang-undang pidana dengan memberi kelonggaran itu ialah kekhawatiran bahwa suatu definisi perundang-undangan kemudian sangat sempit. Oleh karena itu, ketentuan-ketentuan itu tidak dapat dijalankan semestinya. Bagian terbesar ketentuan-ketentuan pidana hanya menyebutkan anasir-anasir saja.
4. Bahwa pada dasarnya politik hukum dalam rangka membuat hukum dengan cara modifikasi dibolehkan, selama tujuannya adalah bagi kemaslahatan rakyat secara keseluruhan. Dewasa ini, paradigma pembentukan norma hukum yang banyak diterapkan adalah bagaimana menciptakan hukum yang dapat merangsang pembangunan dan perkembangan kehidupan di dalam negara. Hal itulah salah satu poin penting dalam konsep negara modern atau yang biasa disebut sebagai negara hukum materiil. Negara modern bertugas untuk menyediakan kesejahteraan bagi rakyatnya dengan berbagai tindakan, salah satunya dengan menginisiasi pembentukan kebijakan dalam bentuk norma hukum.
5. Bahwa konsep pembentukan norma hukum yang demikian disebut modifikasi. Sebagai lawannya, adalah kodifikasi, yaitu mekanisme pembentukan norma hukum dengan cara mengumpulkan norma-norma yang sudah ada berkembang di masyarakat. T. Koopmans menyatakan bahwa pembentukan undang-undang dewasa ini tidak lagi berusaha ke arah kodifikasi melainkan modifikasi. A. Hamid S. Attamimi juga menyatakan pendapat yang serupa. Menurutnya, untuk menghadapi perubahan dan perkembangan kebutuhan masyarakat yang semakin cepat, sudah bukan saatnya mengarahkan pembentukan hukum
melalui penyusunan kodifikasi. Karena pemikiran tentang kodifikasi hanya akan menyebabkan hukum selalu berjalan di belakang dan bukan tidak mungkin selalu ketinggalan zaman.
Modifikasi adalah pembentukan norma hukum oleh pihak penguasa, yang akan menghasilkan norma-norma baru dengan tujuan untuk mengubah kondisi yang ada dalam masyarakat. Modifikasi yang cenderung visioner dan dinamis akan mengarahkan masyarakat ke arah perkembangan yang diinginkan. Van der Vlies menyatakan bahwa undang-undang kini tidak lagi terutama berfungsi memberi bentuk kristalisasi kepada
nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, melainkan membentuk bagi tindakan politik yang menentukan arah perkembangan nilai-nilai tertentu. Undang-undang bertujuan untuk mengubah pendapat hukum yang berlaku, dan peraturan Perundang-undangan yang mengubah hubungan-hubungan sosial. Dengan adanya modifikasi, diharapkan hukum tidaklah ketinggalan karena selalu berada di belakang masyarakat layaknya metode kodifikasi.
6. Bahwa Prof. Mahfud dalam karyanya Politik Hukum (Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Dalam Maria Farida Indrati), di Indonesia menyatakan bahwa keadaan pembentukan undang-undang di Indonesia yang menitikberatkan pada politik daripada hukum, walaupun produk akhir politik tersebut tetap sebagai produk hukum yang harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat. Hal inilah yang belum disadari oleh pembentuk undang-undang bahwa keputusan politik yang dituangkan dalam suatu undang-undang
merupakan produk hukum yang secara yuridis, isinya harus dilaksanakan, walaupun kemudian disadari bahwa undang-undang tersebut sulit dilaksanakan karena substansinya sarat dengan elemen-elemen politik. Hukum terpengaruh oleh politik karena subsistem politik memiliki konsentrasi energi yang lebih besar daripada hukum.
7. Bahwa berdasarkan rumusan Pasal 1 UUD 1945 itu maka konsep politik hukum (peraturan Perundangundangan) nasional di Indonesia paling tidak dilandasi oleh 3 (tiga) prinsip yang fundamental sebagai berikut: Prinsip negara hukum (welfare state); Prinsip negara kesatuan (unitary state) dengan bentuk pemerintah republik; dan Prinsip demokrasi (democracy).
8. Bahwa prinsip negara hukum harus dimaknai bahwa setiap tindakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara harus didasari oleh hukum yang berlaku. Hal ini bertujuan supaya setiap tindakan tersebut legal dan memperoleh legitimasi. Konsep kontrak sosial yang telah diuraikan sebelumnya menjadi dasar bahwa pemerintah sebagai sekelompok orang yang telah memperoleh kedaulatan dari masyarakat untuk dapat
melakukan pengaturan dengan tujuan untuk memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat itu sendiri. Dalam konteks ini, hukum yang dibuat harus ditujukan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat karena Indonesia menganut sistem negara kesejahteraan atau welfare state. Pemerintah waib mengambil segala tindakan dalam rangka mewujudkan tujuan tersebut.
9. Bahwa prinsip kesatuan harus dipahami bahwa seluruh bagian dari Indonesia adalah suatu sistem yang terintegrasi dan tidak dapat dipisahkan sehingga suatu kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah harus diberlakukan dan dipatuhi oleh segenap bangsa Indonesia. Kemudian prinsip demokrasi, harus dipahami
bahwa rakyat sebenarnya adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara. Rakyatlah yang sebenarnya menentukan bagaimana jalannya negara sesuai cita dan ideologi masyarakat yang bersangkutan.
10. Bahwa Pasal 1 angka 2 UU a quo hanya menyalin bunyi dalam pasal 6 UU a quo, tetapi tidak mengatur secara konsisten isi dari pasal tersebut. Hal ini terlihat tidak adanya frasa dengan motif ideologi, politik, dan gangguan keamanan pada pasal 6 UU a quo.
11. Bahwa hal tersebut terbukti melalui DIM No. 14 DISETUJUI TETAP, PANJA 26 JANUARI 2017 Catatan: Disepakati menambah definisi tentang Terorisme dan akan dibahas dalam konsinyering. Pada tahap selanjutnya pun definisi tersebut belum dibahas dan disepakati karena pada PANJA, 3 FEBRUARI 2017 Definisi tentang terorisme dan definisi tentang tindak pidana terorisme akan dirumuskan setelah selesai membahas Pasal-pasal yang termasuk dalam tindak pidana terorisme dalam undang-undang ini.
12. Bahwa Pasal 6 UU a quo yang mengatur tindak pidana terorisme terlihat pada DIM No. 26 DIPENDING, PANJA, 22 Maret 2017 dan DIM No. 27 sampai dengan DIM No. 32 DISETUJUI, PANJA 22 Maret 2017 Catatan: Mengambil rumusan Draft RUU KUHP dengan catatan istilah "dengan sengaja" tetap dicantumkan. Pasal 249 RUU KUHP "Setiap orang yang yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana terror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan
korban yang bersifat masal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas umum atau fasilitas internasional, dipidana Karena melakukan terorisme dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan Paling lama 20 (dua puluh) tahun.".
13. Bahwa suatu definisi dalam tindak pidana dalam hal ini tindak pidana terorisme sudah cukup didefinisikan melalui Pasal 1 angka 1 UU a quo yang mengatur:
"Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan daiam Undang-Undang ini".
14. Bahwa keberadaan definisi terorisme pada Pasal 1 angka 2 UU a quo tidak diperlukan karena teknik perancangan peraturan perundang-undangan terkait Pasal 1 angka 2 UU a quo tidak sesuai dengan kaidah hukum pidana yang dituangkan dalam suatu undang-undang.
15. Bahwa dengan adanya definisi terorisme dalam Pasal 1 angka 2 UU a quo dapat membuat kekhawatiran suatu definisi undang-undang tersebut menjadi sangat longgar. Bahwa hal tersebut menjadikan bias terhadap definisi terorisme
16. Bahwa Para Pemohon mengutipkan pernyataan pendapat hukum dari Prof. Yusril Ihza Mahendra (Republika, Yusril: Tak Perlu Berdebat Panjang Soal Definisi Terorisme, 2018), Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Indonesia 2001-2004 yang termasuk pihak yang ikut membahas dan merancang Perppu Nomor 1 Tahun 2002. Prof. Yusril menyatakan bahwa Definisi itu akan selalu menimbulkan perdebatan dan definisi itu selalu tidak bisa mencakup segala hal yang ingin kita masukkan. Contoh kita mau mendefinisikan manusia, apa manusia itu, kan enggak selesai-selesai. Jadi enggak ada gunanya. Yang
paling penting dalam penyusunan produk hukum itu adalah rumusan yang jelas, tidak multiftafsir, dan mengandung kepastian hukum. Pendefinisian terorisme itu tidak perlu dan cukup menyusun berbagai perbuatan yang termasuk sebagai tindakan terorisme. Di dalam Perppu nomor 1 tahun 2002, yang kemudian disahkan menjadi UU 15/2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme pada 2003 (UU Antiterorisme), diatur mengenai perbuatan-perbuatan yang termasuk tindakan terorisme. Misalnya, barang siapa meledakkan bom yang mengancam keselamatan jiwa orang lain adalah tindakan terorisme. "Itu kan jelas. Jelas artinya. Jadi enggak usah didefinisikan teroris itu apa. Jadi lebih baik enggak usah dibuat definisinya itu, ikuti saja Perppu Terorisme yang lama, yang dibuat pada 2002. Tanpa harus berdebat
panjang tentang definisi terorisme. Perdebatan soal definisi terorisme itu sudah ada sejak dirinya menjabat menteri hukum dan perundang-undangan. Hingga akhirnya, dia mengambil kebijakan untuk tidak mendefinisikan terorisme. "Tapi menyebutkan perbuatan mana saja atau apa saja yang dapat dikualifikasikan sebagai terorisme,"
17. Bahwa Pasal 1 angka 2 UU a quo pun inkonsisten dan bertentangan dengan Pasal 5 UU a quo karena Pasal 5 UU a quo mengatur bahwa "Tindak Pidana Terorisme yang diatur dalam Undang- Undang ini harus dianggap bukan tindak pidana politik, dan dapat diekstradisi atau dimintakan bantuan timbal balik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan".
18. Bahwa Pasal 1 angka 2 dengan Pasal 5 UU a quo bertentangan disebabkan di dalam definisi terorisme terdapat salah satu, yakni motif politik, sedangkan pada Pasal 5 UU a quo tindak pidana terorisme yang diatur dalam Undang- Undang ini harus dianggap bukan tindak pidana politik.
21. Bahwa dengan dibatalkanya Pasal 1 angka 2 UU a quo tidak membuat terhambatnya proses pemberantasan tindak pidana terorisme. Namun, dengan dibatalkannya Pasal 1 angka 2 UU a quo akan membuat kesesuaian dengan kaidah-kaidah hukum pengaturan dalam undang-undang pidana dalam hal ini tindak pidana terorisme.
Definisi Terorisme dalam Undang-Undang A Quo dan Ketidakpastian Hukum
1. Secara konsepsional, istilah asas kepastian hukum dalam terminologi hukum biasanya ditemukan dalam dua pengertian: dalam bahasa Inggris asas kepastian hukum disebut "the principle of legal security" dan dalam bahasa Belanda disebut "rechtszekerheid beginsel". Kedua terminologi ini memuat pengertian yang sama dan digunakan para praktisi dan akademisi hukum. (Ihwan Zaini, S.H. dalam Publikasi Ilmiah berjudul "Pelaksanaan Hukuman Mati dalam Sistem Peradilan Pidana, 2013, hlm. 15).
2. Asas kepastian hukum adalah asas untuk mengetahui dengan tepat aturan apa yang berlaku dan apa yang dikehendaki daripadanya. Dalam kamus istilah hukum Fockema Anderea diartikan sebagai jaminan bagi anggota masyarakat bahwa ia akan diperlakukan oleh negara/penguasa berdasarkan aturan hukum. (Ihwan
Zaini, S.H. dalam Publikasi Ilmiah berjudul "Pelaksanaan Hukuman Mati dalam Sistem Peradilan Pidana, 2013, hlm. 15).
3. Menurut Sutjipto Raharjo asas hukum (termasuk asas kepastian hukum) merupakan jantungnya hukum yang melandasi kekuatan mengikat berlakunya peraturan hukum. Meskipun asas hukum bukan merupakan norma hukum, namun tanpa asas hukum norma hukum tidak memiliki kekuatan hukum dalam pengaturan, penerapan dan penegakannnya. Tegasnya, asas hukum berfungsi sebagai pemberi nilaii etis dan yuridis terhadap peraturan hukum, tata hukum dan sistem hukum. (Ihwan Zaini, S.H. dalam Publikasi Ilmiah berjudul "Pelaksanaan Hukuman Mati dalam Sistem Peradilan Pidana, 2013, hlm. 15).
4. Menurut Philipus Hadjon, dkk. Asas kepastian hukum berhubungan erat dengan asas kepercayaan. Asas kepercayaan juga termasuk salah satu asas hukum yang paling mendasar dalam hukum perdata maupun hukum publik. Dalam hukum publik, implementasi dari asas kepercayaan adalah dengan melaksanakan secara pasti, konsisten dan konsekuen peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan dalam hukum perdata terwujud dengan melaksanakan secara penuh segala kesepakatan (perjanjian) yang dibuat oleh para pihak dalam hubungan keperdataan mereka, baik lisan maupun tulisan dan/atau diruangkan dalam akta otentik, sehingga tidak memunculkan perbuatan wanprestasi. (Ihwan Zaini, S.H. dalam Publikasi Ilmiah berjudul "Pelaksanaan Hukuman Mati dalam Sistem Peradilan Pidana, 2013, hlm. 15).
5. Menurut Arief Sidharta, Scheltema, Berlakunya asas kepastian hukum. Negara Hukum untuk bertujuan menjamin bahwa kepastian hukum terwujud dalam masyarakat. Hukum bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum dan prediktabilitas yang tinggi, sehingga dinamika kehidupan bersama dalam masyarakat bersifat "predictableβ . (Ihwan Zaini, S.H. dalam Publikasi Ilmiah berjudul "Pelaksanaan Hukuman Mati
dalam Sistem Peradilan Pidana, 2013, hlm. 18).
6. Berdasarkan pengetahuan sebelumnya mengenai asas-asas hukum, terang bahwa asas-asas hukum seyogyianya menjiwai setiap produk hukum sehingga suatu produk hukum itu memiliki kekuatan mengikat. Berdasarkan pengetahuan sebelumnya mengenai asas kepastian hukum, terang pula bahwa asas kepastian hukum yang juga dapat dimaknai sebagai asas kepercayaan dalam hukum menjadi panduan agar hukum dapat mewujud secara pasti, konsisten, dan konsekuen sehingga dapat tercipta dinamika bermasyarakat dengan prediktabilitas tinggi.
7. Keberadaan definisi terorisme dalam undang-undang a quo telah merusak semangat dari asas kepastian hukum tersebut sehingga hukum tidak dapat mewujud secara pasti, konsisten, dan konsekuen sehingga dapat tercipta dinamika bermasyarakat dengan prediktabilitas tinggi tersebut. Rusaknya asas kepastian
hukum tersebut ialah karena Pasal 1 Angka 1 undang-undang a quo telah mengamanatkan bahwa tindak pidana terorisme ialah setiap perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang dimaksud:
Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan daiam Undang-Undang ini.
Sedangkan unsur-unsur sebagaimana yang dimaksud oleh ketentuan tersebut telah dengan rinci dijabarkan melalui Pasal 6 sampai dengan Pasal 19 undang-undang a quo.
8. Dalam perumusan tindak pidana, sekurangnya ada tiga cara (Moeljatno, S.H. dalam "Asas-asas Hukum Pidana):
(1) perumusan unsur-unsur pokok pidana, kualifikasi pidana, dan ancaman pidana,
(2) perumusan unsur-unsur pokok pidana dan ancaman pidana, dan
(3) perumusan kualifikasi pidana dan ancaman pidana.
Berdasarkan cara perumusan pertama, ada tindak pidana yang bernama (memiliki kualifikasi) seperti Pasal 338 KUHP, "Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun". Frase "diancam karena pembunuhan" ialah kualifikasi dari ketentuan pidana tersebut karena kata "pembunuhan" merupakan suatu istilah umum yang kemudian didefinisikan sebagai "Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain". Berdasarkan cara perumusan kedua, terang bahwa suatu tindak pidana dapat tidak bernama (tidak memiliki kualifikasi) sepanjang unsur-unsurnya didefinisikan secara jelas seperti Pasal 341 KUHP, "Seorang ibu yang karena takut akan diketahui bahwa ia melahirkan anak dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya pada saat anak itu dilahirkan atau tidak lama kemudian, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara tujuh tahun." Dalam ketentuan pidana Pasal 341 KUHP, tidak terdapat kualifikasi dari tindak pidana yang diatur, atau tidak terdapat suatu istilah umum yang mendefinisikan tindak pidana yang dilarang itu sendiri.
9. Sehingga, berdasarkan perumusan tindak pidana kedua sebelumnya, kualifikasi atau istilah umum dari suatu tindak pidana tidak mendesak untuk dicantumkan dalam ketentuan pidana sepanjang ketentuan pidana tersebut merinci secara jelas unsur-unsur dari tindak pidana yang dilarang tersebut.
10. Dalam undang-undang a quo, unsur-unsur dari tindak pidana terorisme secara rinci telah diatur melalui BAB III TINDAK PIDANA TERORISME atau tepatnya pada Pasal 6 hingga Pasal 19. Sehingga, definisi sebagaimana yang diujikan dalam pasal a quo menjadi tidak memiliki urgensi untuk dicantumkan. Implikasi dari pencantuman definisi terorisme dalam pasal a quo justru membuat bias unsur-unsur tindak
pidana yang telah didefinisikan dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 19 undang-undang a quo. Sehingga, dihapuskannya pasal a quo dari undang-undang a quo akan menciptakan suatu keselarasan dan kepastian hukum terhadap pencegahan, penindakan, dan penanggulangan tindak pidana terorisme oleh negara.
11. Dengan demikian, dihapuskannya pasal a quo dari undang-undang a quo sama sekali tidak memengaruhi pencegahan, penindakan, dan penganggulangan tindak pidana terorisme di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Menyatakan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi petitum mereka. (asp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini