"Dugaan saya ada banyak pejabat yang diperas sama KPK. Ada banyak pejabat yang diancam oleh KPK. 'Awas lo, kalau nggak, gua masuk ke kantor lo'," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/9/2018).
Menurut dia, KPK suka melakukan ancaman terhadap lembaga atau pejabat. Hal itulah yang menurut Fahri terjadi dalam tubuh KPU.
"Jadi KPU dugaan saya diancam KPK, makanya dia takut mesti ikut KPK. Jadi KPK itu lebih efektif membuat norma hukum daripada lembaga legislatif, karena dia ngancam sana ke mari," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: KPU Tetap Coret Bacaleg Eks Napi Korupsi |
"Gimana caranya kita ngomong sama orang itu ya, tidak ada namanya caleg koruptor itu nggak ada. Jadi kita harus menertibkan kosakata kita dulu. Caleg koruptor itu nggak ada, koruptor itu narapidana. Kalau sudah selesai jadi napi, predikatnya sudah nggak ada lagi," jelasnya.
Fahri menyebut KPU mengikuti jejak KPK yang kerap membuat norma hukum baru, meski tidak sesuai dengan UU. Ia pun mengatakan hal ini berbahaya bagi konstitusi.
"Itu yang menurut saya dirusak oleh tukang kampanye ini. Termasuk oleh KPK dan sekarang diikuti KPU. Mereka ini merusak kosakata dalam percakapan kita dalam hukum dan pemerintahan, dan ini bertentangan dengan konstitusi. Bahaya ini hukumnya," tukas Fahri.
KPU telah berkirim surat kepada Bawaslu terkait diloloskannya sejumlah eks napi korupsi menjadi calon anggota legislatif. Surat tersebut berisi permohonan penundaan eksekusi terhadap keputusan tersebut.
"Kami sudah kirimkan suratnya, kami sudah kirimkan suratnya kepada Bawaslu," ujar Ketua KPU Arief Budiman.
Simak Juga 'KPU Menentang Bawaslu Soal Bacaleg Eks Koruptor Nyaleg':
(tsa/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini