"KPU kan sudah mengatur dalam PKPU bahwa kalau ada mantan terpidana yang terlibat tiga jenis tindak pidana itu (bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi) akan kami kembalikan," ujar Ketua KPU Arief Budiman di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/9/2018).
Arief mengatakan pihaknya akan menyatakan status bacaleg tersebut tidak memenuhi syarat. Hal itu berpegang pada Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, PKPU mengatur larangan parpol mencalonkan eks koruptor. Selain itu, parpol diwajibkan menandatangani pakta integritas.
"Peraturan itu sampai hari ini belum dibatalkan, jadi PKPU itu belum dibatalkan, maka kami selaku pembuat aturan KPU, ya harus mempedomani aturan KPU itu. Selain fakta-fakta, landasan latar belakang yang kami sebutkan mengapa kami menyusun peraturan KPU-nya seperti itu," ujar Arief.
Sebelumnya, Bawaslu di sejumlah daerah meloloskan sejumlah eks napi korupsi menjadi bacaleg. Anggota Bawaslu Rahmat Bagja pada Sabtu (1/9) menyampaikan sikap Bawaslu tidak bertentangan dengan UU dengan meloloskan para mantan narapidana untuk nyaleg.
Dalam Pasal 240 UU Pemilu memang diatur mantan narapidana bisa maju caleg asalkan mempublikasikan kepada publik soal statusnya. Namun larangan eks napi korupsi nyaleg tersebut dicantumkan dalam PKPU.
Bawaslu Loloskan Eks Koruptor Nyaleg, Apa Kata Zulhas? Simak Videonya:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini