Komisi Pemilihan Umum telah berkirim surat kepada Bawaslu terkait diloloskannya sejumlah eks napi korupsi menjadi calon anggota legislatif. Surat tersebut berisi permohonan penundaan eksekusi terhadap keputusan tersebut.
"Kami sudah kirimkan suratnya, kami sudah kirimkan suratnya kepada Bawaslu," ujar Ketua KPU Arief Budiman di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/9/2018).
Arief mengatakan, selain kepada Bawaslu, surat dikirimkan kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota. Pihaknya meminta keputusan Bawaslu ditunda hingga Mahkamah Agung memutus gugatan uji materi PKPU.
"Jadi kami minta eksekusi terhadap keputusan Bawaslu itu harus ditunda sampai PKPU-nya nanti yang di-judicial review itu dinyatakan sesuai dengan UU atau tidak," katanya.
"Kalau memang peraturan KPU dinyatakan undang-undang, saya juga berharap semua pihak mematuhi itu. KPU akan mematuhi itu. Tapi, kalau yang terjadi juga bahwa PKPU itu dinyatakan tidak bertentangan, semua juga harus mematuhi itu," imbuh Arief.
Arief menjelaskan alasan permohonan penundaan eksekusi tersebut. Selama ini PKPU tak pernah dibatalkan maupun diubah.
"PKPU nggak pernah diubah. Nah, sebetulnya kami berharap juga, kalau memang tidak setuju dengan aturan KPU, bukan kemudian diabaikan PKPU-nya, tetapi ketidaksetujuan itu sudah diatur dalam undang-undang juga, dipersilakan melakukan judicial review," tuturnya.
"Untuk Bawaslu kan bahkan diberi ruang yang disebut eksplisit dalam undang-undang bahwa ia bisa melakukan koreksi dalam waktu 30 hari," lanjut Arief.
Seperti diketahui, Bawaslu telah meloloskan sejumlah eks napi korupsi menjadi bacaleg. Bawaslu beralasan keputusan tersebut tidak bertentangan dengan UU Pemilu.
(mae/rvk)
"Kami sudah kirimkan suratnya, kami sudah kirimkan suratnya kepada Bawaslu," ujar Ketua KPU Arief Budiman di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/9/2018).
Arief mengatakan, selain kepada Bawaslu, surat dikirimkan kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota. Pihaknya meminta keputusan Bawaslu ditunda hingga Mahkamah Agung memutus gugatan uji materi PKPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kami minta eksekusi terhadap keputusan Bawaslu itu harus ditunda sampai PKPU-nya nanti yang di-judicial review itu dinyatakan sesuai dengan UU atau tidak," katanya.
"Kalau memang peraturan KPU dinyatakan undang-undang, saya juga berharap semua pihak mematuhi itu. KPU akan mematuhi itu. Tapi, kalau yang terjadi juga bahwa PKPU itu dinyatakan tidak bertentangan, semua juga harus mematuhi itu," imbuh Arief.
Arief menjelaskan alasan permohonan penundaan eksekusi tersebut. Selama ini PKPU tak pernah dibatalkan maupun diubah.
Baca juga: KPU Tetap Coret Bacaleg Eks Napi Korupsi |
"PKPU nggak pernah diubah. Nah, sebetulnya kami berharap juga, kalau memang tidak setuju dengan aturan KPU, bukan kemudian diabaikan PKPU-nya, tetapi ketidaksetujuan itu sudah diatur dalam undang-undang juga, dipersilakan melakukan judicial review," tuturnya.
"Untuk Bawaslu kan bahkan diberi ruang yang disebut eksplisit dalam undang-undang bahwa ia bisa melakukan koreksi dalam waktu 30 hari," lanjut Arief.
Seperti diketahui, Bawaslu telah meloloskan sejumlah eks napi korupsi menjadi bacaleg. Bawaslu beralasan keputusan tersebut tidak bertentangan dengan UU Pemilu.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini