Ombudsman Imbau Menteri yang Jadi Timses untuk Cuti atau Mundur

Ombudsman Imbau Menteri yang Jadi Timses untuk Cuti atau Mundur

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Kamis, 30 Agu 2018 16:17 WIB
Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih (Yulida Medistiara/detikcom)
Jakarta - Ombudsman RI mengimbau kepada pejabat negara yang telah secara terbuka mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2019 untuk nonaktif atau mengundurkan diri. Sebab, dukungan tersebut berpotensi maladministrasi.

"Terlebih dahulu mengajukan cuti atau non aktif dari jabatan yang diembannya, nonaktif atau cuti atau mengundurkan diri dari jabatan selama masa kampanye pemilu, baik bagi yang secara terbuka mendukung maupun yang terlibat dalam tim kampanye nasional (TKN)," ujar Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih, saat jumpa pers di Kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/8/2018).



Selain itu, kata Alamsyah, Ombudsman juga mengimbau para menteri atau kepala daerah untuk tetap menjaga netralitas saat Pilpres 2019. Pihaknya juga meminta para pejabat negara itu tidak menyatakan dukungan secara terbuka kepada paslon sebelum cuti atau mengundurkan diri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami melihat bahwa keberpihakan atau statement-statement dari para penyelenggara pelayanan publik yang diutarakan ke publik pada saat momen pilpres dan pemilu ini bisa berpotensi untuk menimbulkan maladministrasi," katanya.


Alamsyah juga mengatakan, Ombudsman mengimbau agar para penyelenggara negara tersebut tidak menggunakan kewenangannya untuk menggerakkan, memaksakan, dan atau mempengaruhi aparatur sipil negara (ASN) untuk ikut mendukung salah satu paslon. Mereka juga diimbau untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Kemudian tidak menggunakan fasilitas negara seperti kendaraan dinas, gedung atau sarana prasarana lainnya untuk kepentingan kampanye dukungan kepada capres dan cawapres," ujar Alamsyah.


Alamsyah menekankan, dalam UU Pelayanan Publik para penyelenggara negara harus mengutamakan pelayanan publik dibandingkan kepentingan politik. Penyelenggara negara tidak boleh menomorduakan pelayanan publik.

"Ada di asas-asasnya," katanya.

Untuk itu, kata Alamsyah, Ombudsman membuka ruang pengaduan bagi masyarakat. Masyarakat diminta melaporkan jika menemukan penyelenggara pelayanan publik atau akan yang mendukung salah satu paslon saat kampanye.

"Ombudsman RI akan menjamin kerahasiaan identitas bagi para pelapor yang mengadukan hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI," kata Alamsyah.


Untuk diketahui ada empat menteri atau pejabat setara menteri dari Kabinet Kerja masuk dalam Timses Jokowi-Ma'ruf Amin. Kelimanya menempati posisi berbeda di Timses Jokowi-Ma'ruf Amin.

Dilihat detikcom dari daftar nama Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Senin (20/8), semua posisi di TKN itu sudah terisi kecuali nama Ketua TKN.

Para menteri dan pejabat setingkat menteri yang masuk dalam Timses adalah:
1. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto sebagai Dewan Penasihat
2. Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani sebagai Dewan Pengarah
3. Sekretaris Kabinet Pramono Anung sebagai Dewan Pengarah
4. Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko.

Tak hanya menteri, bahkan wapres Jusuf Kalla juga masuk dalam TKN Jokowi-Ma'ruf sebagai Dewan Pengarah. Selain itu, sejumlah kepala daerah juga telah secara terbuka memberikan dukungannya kepada Jokowi-Ma'ruf. Di antaranya, Gubernur Jawa Barat Terpilih Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Timur terpilih Khofifah, Gubernur NTB Tuanku Guru Bajang (TGB).


Menteri Jadi Timses Jokowi-Ma'ruf, apa Kata PKS? Simak Videonya:

[Gambas:Video 20detik]



(mae/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads