"Di undang-undang menentukan bahwa menteri boleh berkampanye sehingga dengan begitu kalau yang bersangkutan masuk dalam daftar tim kampanye ya tidak dalam masalah," ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (21/8/2018).
Namun Hasyim mengatakan terdapat beberapa aturan bagi menteri untuk berkampanye. Salah satunya aturan cuti saat akan berkampanye.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hanya, secara konkret kalau ada menteri mau berkampanye itu berlaku ketentuan harus cuti. Kapan? Pada saat dia kampanye," kata Hasyim.
Ia menjelaskan cuti hanya dapat dilakukan maksimal satu hari dalam satu pekan di hari kerja. Namun, bila kampanye dilakukan pada hari libur, menteri tersebut tidak perlu cuti.
"Di UU menentukan dalam satu pekan hari kerja, hanya boleh cuti satu hari maksimal. Kecuali hari libur nasional, misalkan libur rutin Sabtu-Minggu ya, itu tidak dianggap sebagai hari kerja, maka menteri kalau mau berkampanye tidak diperlukan cuti," kata Hasyim.
"Tapi kalau dia mau berkampanye pada hari kerja ya mau tidak mau harus mengambil cuti untuk berkampanye," sambungnya.
Sebelumnya, para sekjen parpol Koalisi Indonesia Kerja (KIK) datang ke KPU untuk menyerahkan daftar nama Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Dalam daftar tersebut, diketahui ada beberapa nama menteri Kabinet Kerja yang bergabung dalam timses.
Nama menteri nonpartai yang bergabung dalam tim tersebut adalah Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Moeldoko ditunjuk sebagai salah satu wakil ketua TKN, sedangkan Sri Mulyani masuk Dewan Pengarah TKN Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Aturan menteri masuk sebagai anggota tim kampanye ini terdapat pada Undang-Undang 7 Tahun 2017 Pasal 302 tentang Pemilu. Berikut ini isi pasal tersebut.
Pasal 302
1. Menteri sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 299 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.
2. Cuti bagi menteri yang melaksanakan kampanye dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa Kampanye.
3. Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan Kampanye di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Tonton juga video: '199 Eks Koruptor Nyaleg, DPR: Ikuti Aturan KPU'
(rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini