KPU: Menteri Masuk Tim Kampanye Capres Tak Masalah

KPU: Menteri Masuk Tim Kampanye Capres Tak Masalah

Dwi Andayani - detikNews
Selasa, 21 Agu 2018 14:57 WIB
Komisioner KPU Hasyim Asyari (Dwi/detikcom)
Jakarta - Beberapa nama menteri masuk susunan tim kampanye Joko Widodo-Ma'ruf Amin. KPU mengatakan bukan masalah jika menteri masuk tim kampanye.

"Di undang-undang menentukan bahwa menteri boleh berkampanye sehingga dengan begitu kalau yang bersangkutan masuk dalam daftar tim kampanye ya tidak dalam masalah," ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (21/8/2018).

Namun Hasyim mengatakan terdapat beberapa aturan bagi menteri untuk berkampanye. Salah satunya aturan cuti saat akan berkampanye.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Hanya, secara konkret kalau ada menteri mau berkampanye itu berlaku ketentuan harus cuti. Kapan? Pada saat dia kampanye," kata Hasyim.

Ia menjelaskan cuti hanya dapat dilakukan maksimal satu hari dalam satu pekan di hari kerja. Namun, bila kampanye dilakukan pada hari libur, menteri tersebut tidak perlu cuti.

"Di UU menentukan dalam satu pekan hari kerja, hanya boleh cuti satu hari maksimal. Kecuali hari libur nasional, misalkan libur rutin Sabtu-Minggu ya, itu tidak dianggap sebagai hari kerja, maka menteri kalau mau berkampanye tidak diperlukan cuti," kata Hasyim.

"Tapi kalau dia mau berkampanye pada hari kerja ya mau tidak mau harus mengambil cuti untuk berkampanye," sambungnya.

Sebelumnya, para sekjen parpol Koalisi Indonesia Kerja (KIK) datang ke KPU untuk menyerahkan daftar nama Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Dalam daftar tersebut, diketahui ada beberapa nama menteri Kabinet Kerja yang bergabung dalam timses.

Nama menteri nonpartai yang bergabung dalam tim tersebut adalah Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Moeldoko ditunjuk sebagai salah satu wakil ketua TKN, sedangkan Sri Mulyani masuk Dewan Pengarah TKN Joko Widodo-Ma'ruf Amin.




Aturan menteri masuk sebagai anggota tim kampanye ini terdapat pada Undang-Undang 7 Tahun 2017 Pasal 302 tentang Pemilu. Berikut ini isi pasal tersebut.

Pasal 302

1. Menteri sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 299 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.

2. Cuti bagi menteri yang melaksanakan kampanye dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa Kampanye.

3. Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan Kampanye di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2).




Tonton juga video: '199 Eks Koruptor Nyaleg, DPR: Ikuti Aturan KPU'

[Gambas:Video 20detik]



(rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads