Nota kesepahaman (MoU) ini dilakukan antara MA dengan PT Bank Mandiri, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BRI Syariah, PT BNI, dan PT Bank BNI Syariah, serta PT Bank Tabungan Negara, dan PT Bank Rakyat Indonesia di Mahkamah Agung, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Turut hadir dalam acara, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, Wadirut Bank Mandiri Sulaiman Arif Arianto, Direktur hubungan kelembagaan Bank BRI Sis Apik Bank Wijayanto, Wadirut Bank BNI Herry Sidharta, Dirut Bank BTN Maryono, Dirut BRI Syariah Hadi Santoso, Dirut Bank Syariah Mandiri Tony Eko Boy Subari, Dirut BNI Syariah Abdullah Firman Wibowo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tujuan MoU tersebut dilakukan agar memudahkan para pencari keadilan membayar biaya perkara tanpa harus ke pengadilan. Selain itu, masyarakat juga bisa mengurus pendaftaran perkara via online (e-filling).
"Melalui pembayaran secara elektronik masyarakat pencari keadilan agar dapat melakukan pembayaran yang difasilitasi oleh perbankan seperti mobile banking, e-banking, sms banking maupun mendatangi teller bank tanpa harus ke pengadilan, tanpa harus berinteraksi dengan aparatur pengadilan," ujar Sekretaris Mahkamah Agung, Achmad Setyo Pudkoharsoyo, di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Selasa (28/8/2018).
Ia menambahkan dengan adanya aplikasi e-court penyampaian panggilan dan pemberitahuan persidangan dapat dilakukan secara elektronik. Selain itu pembayaran biaya panjar perkara, dan pengembalian sisa panjar biaya perkara (bila berlebih) juga bisa dilakukan melalui fitur e-payment.
Pengembalian uang sisa panjar bisa dilakukan jika seluruh proses pemeriksaan perkara selesai. Ia menuturkan, e-court dapat membantu pengadilan mewujudkan 5 nilai utama badan peradilan yakni integritas, kejujuran, keterbukaan, dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Sementara itu Ketua MA, Hatta Ali menargetkan tahun depan seluruh pengadilan dapat menerapkan sistem elektronik. Ia berharap para pengacara mau menggunakan fitur tersebut agar dapat mengurangi interaksi antarpegawai dan pihak yang berperkara.
"Kalau tidak mau menggunakan sistem elektronik ya terpaksa manual kita gunakan. Kita tidak bisa memaksakan tetapi kalau para lawyer tidak mau menggunakan elektronik yang rugi mereka sendiri. Harus datang sendiri ke pengadilan, meluangkan waktu, biaya untuk ke sana. Di samping itu kita menghindari adanya interaksi petugas pengadilan dengan para pencari keadilan," ujar Hatta. (yld/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini