"Untuk menjaga supaya tidak terjadinya pelanggaran KEPPH (Kode Etik Hakim) maka dalam rangka melakukan pemantauan peradilan khususnya potensi adanya pelanggaran dalam penyelesaian sengketa pemilu di pengadilan termasuk di dalamnya potensi tindak pidana pemilu," ujar Ketua KY Jaja Ahmad Jayus di Kantor KY, Jalan Kramat Jaya, Senen, Jakarta Pusat, Senin (27/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam hal ini tentunya eksistensi KY diperlukan. Untuk efektifitasnya maka KY menggandeng 200 mitra dari kalangan perguruan tinggi, NGO, KPU, Bawaslu dan DKPP untuk secara serentak melakukan pemantauan peradilan,"ucapnya.
Penandatanganan ini dilalukan oleh beberapa perwakilan dari Bawaslu, KPU Pusat, Mahkamah Agung, dan tokoh masyarakat. Acara ini juga sekaligus dalam rangka memperingati hari jadi KY yang ke-13.
Simak Juga 'Larang Eks Koruptor Nyaleg, Bentuk KPU Tegakkan Semangat':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini