"Ya, dari hasil diskusi ini kan itu tetap dibutuhkan, memang prosesnya nanti kita juga akan melihat keterwakilan (hakim) nonkarier dan karier di MA," ujarnya usai seminar bertajuk 'Eksistensi jalur nonkarier dalam rekrutmen calon hakim agung, di Kantor KY, Senin (27/8/2018).
Saat ini belum ada keputusan terkait kebutuhan hakim nonkarier. Jaja mengatakan pihaknya akan membawa usulan dari mantan ketua MA Bagir Manan dalam seminar yang mengimbau adanya pembagian kuota antara hakim karir dan nonkarier.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu nanti kita akan konsultasikan dengan MA dan tim penghubung, pasti itu akan jadi objek pembahasan penghubung dekade antara KY dengan MA," ucapnya.
"Ya supaya tidak jadi perdebatan kan supaya ada semacam pakem atau patokan lah berapa sebenarnya karir maupun nonkarier ini dibutuhkan, tadi usul idel dari pak Bagir akan kita bawa ke MA supaya tidak jadi perdebatan lagi," lanjut Jaja.
Terkait pencalonan hakim Jaja mengatakan siapapun bisa mengusulkan nama. Sebab untuk menjadi calon hakim agung itu perlu adanya rekomendasi dan dukungan dari lembaga terkaitnya.
"Dari UU bahwa pemerintah, MA, masyarakat boleh memberi mengusulkan kepada kami sesuai prosedur. Praktiknya memang yang ingin menjadi hakim agung itu yang meminta rekomendasi. Harusnya kan persetujuan atau rekomendasinya itu dari lembaganya automatically gitu kan. Oh ini layak menjadi hakim agung, tapi itu praktiknya. Tapi normanya tetep begitu," tuturnya.
Baca juga: Panca Wajib Reformasi Hukum |
Namun, pihaknya akan tetap mencari dari beberapa lembaga dan instanti. Nantinya jika ada jelas Jaja akan mengusulkan untuk nama tersebut direkomendasikan oleh pihak lembaganya.
"Kita akan jemput ke perguruan tinggi itu, misalnya kalau ada yang layak di perguruan tinggi coba itu rektornya mendorong, atau dekannya. Dari NGO juga kalau misalnya ada yang layak silakan. Nanti kita tetep seleksi," tutupnya.
(rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini