Begini Kronologi Lengkap Iwan Adranacus Tabrak Mati Pemotor di Solo

Begini Kronologi Lengkap Iwan Adranacus Tabrak Mati Pemotor di Solo

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Sabtu, 25 Agu 2018 10:23 WIB
Suasana olah TKP kasus Iwan Adranacus tabrak mati pemotor di Solo. Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom
Solo - Nyawa seorang pemotor di Solo, Eko Prasetio, melayang usai ditabrak mobil yang disopiri bos pabrik cat, Iwan Adranacus, Rabu (22/8) siang lalu. Polisi mengungkap kronologi kejadian dimulai dari cekcok hingga tabrakan berlangsung selama 20 menit.

Pukul 11.55 WIB

Eko pulang dari Pasar Nongko untuk membeli perlengkapan memasak daging. Iwan dan Eko bertemu di simpang Pemuda, Manahan, Solo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena lalu lintas di daerah itu padat, Eko yang mengendarai Honda Beat dinilai menghalangi laju mobil Mercedes Benz Iwan. Cekcok pun terjadi antara kedua pihak.

"Mereka saling mengintip. Lalu teman pelaku keluar dari mobil dan mengejar korban. Bahkan sempat memukul helm korban," kata Fadli, Rabu malam.

Pukul 12.05 WIB

Keduanya sama-sama melanjutkan perjalanan pulang. Iwan menurunkan teman-temannya di rumah Iwan yang berada di Jalan Menteri Supeno.

Menurut polisi, Eko yang akan pulang ke rumahnya, Gremet, Manahan, kebetulan lewat depan rumah Iwan. Eko lalu menendang bagian belakang mobil Iwan. Iwan lalu mengejar Eko.


Pukul 12.15 WIB

Kejar-kejaran berlangsung di Jalan KS Tubun ke arah selatan. Sampai di simpang empat Polresta Surakarta, Eko memutar balik motornya kembali ke utara.

Iwan pun ikut membalikkan mobilnya dan mengejar Eko. Sampai tepat di sisi timur Mapolresta Surakarta, Iwan menabrak Eko sampai terpental dan terseret belasan meter.

Helm Eko ikut terlepas sehingga kepalanya luka parah sampai tewas di tempat. Iwan langsung menggeber mobilnya ke arah rumahnya.

"Mobilnya cepat sekali. Setelah dengar suara tabrakan, saya lihat mobilnya sudah sampai di simpang Jalan Menteri Supeno," kata saksi, Krisna.


Pukul 12.30 WIB

Kasatreskrim yang juga mendengar langsung suara tabrakan, langsung memerintahkan anggotanya untuk mengejar Iwan. Dalam waktu 15 menit, Iwan berhasil ditangkap.

"Saat itu pelaku masih berada di sekitar rumahnya. Langsung kita bawa ke Mapolres untuk kita periksa," kata Kasatreskrim.


Pukul 20.00 WIB

Polisi merilis kasus tersebut dan menetapkan Iwan sebagai tersangka. Iwan langsung ditahan di Mapolresta Surakarta.

Kompol Fadli menyatakan bahwa tabrakan yang terjadi bukanlah kecelakaan. Namun dia yakin ada unsur kesengajaan dalam tabrakan itu.

"Karena ada cekcok dulu, maka ini murni pidana. Kita jerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," ujarnya. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads