Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Fadli menjelaskan awalnya menduga peristiwa tersebut hanya kecelakaan biasa. Namun setelah melakukan pemeriksaan, dia yakin ada unsur kesengajaan dibalik tabrakan itu.
"Setelah saya interogasi, ternyata ada cekcok sebelumnya. Saya langsung cek semua CCTV," kata Fadli di Mapolresta Surakarta, Jumat (24/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cekcok kembali terjadi saat Eko melintas di depan rumah Iwan yang kebetulan satu arah. Eko lalu menendang bagian belakang mobil Iwan. Hal tersebut membuat Iwan naik pitam.
"Lalu terjadi pengejaran hingga akhirnya korban ditabrak oleh pelaku di Jalan KS Tubun," ujar dia.
Fadli juga mengaku tidak melihat bekas tanda pengereman di lokasi kejadian. Diduga pelaku tancap gas untuk menabrak Eko dan langsung kabur.
"Iya tidak ada bekas ban ngerem di lokasi. Tapi kita tetap tunggu hasil olah TKP dari TAA (Traffic Accident Analysis Polda Jateng)," katanya.
Sebelumnya, Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo menegaskan polisi akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
"Ini perkara pembunuhan, kita jerat dengan Pasal 338 KUHP," kata Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo kepada wartawan, Jumat (24/8).
"Sudah ditangani secara transparan, profesional, akuntabel. Tersangka sudah kita tetapkan dan kita proses," tegasnya.
Kabareskrim Polri Irjen Arief Sulistyanto juga terbang langsung ke Solo kemarin. Dia memerintahkan penyidik Polres Surakarta menindak tegas dan objektif Iwan Adranacus.
"Memberikan support kepada penyidik untuk bertindak tegas dan obyektif sesuai ketentuan hukum demi keadilan. Jangan sampai ada celah kelemahan pembuktian sekecil apa pun," kata Arief.
Polisi pun menjerat bos pabrik cat itu dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tonton juga video: 'Terekam Video, Mobil Tabrak 3 Pemotor di Surabaya'
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini