Ini Bukti Iwan Adranacus Sengaja Tabrak Pemotor Hingga Tewas

Ini Bukti Iwan Adranacus Sengaja Tabrak Pemotor Hingga Tewas

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Jumat, 24 Agu 2018 17:43 WIB
Mobil yang dikendarai Iwan saat tabrak pemotor di Solo. Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom
Solo - Sejumlah bukti terkuak usai polisi menggelar olah TKP kasus tewasnya pemotor yang ditabrak mobil bos perusahaan cat, Iwan Adranacus (40). Bukti sementara ditemukan pada mobil dan motor yang digunakan keduanya.

Ketua Tim Olah TKP Labfor Cabang Semarang Bareskrim Polri, AKBP Teguh Prihmono, mengatakan telah melihat seluruh bagian Mercedes Benz milik Iwan dan Honda Beat milik korban, Eko Prasetio.

"Kerusakan kedua kendaraan matching," kata Teguh dijumpai usai menggelar olah TKP, Jumat (24/8/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan keterangan saksi, mobil Iwan menabrak motor dari belakang. Mobil berada agak di sisi kanan dari motor korban.

"Ada goresan di sisi kiri mobil. Ini match dengan ini," kata dia sambil menunjuk badan motor sisi kanan.

Kemudian dia juga menunjukkan ada lubang di ban depan kiri mobil. Lubang diduga terjadi saat bertabrakan dengan knalpot motor.

"Ada sisa material ban yang masih menempel di knalpot motor," ujar Teguh.

Sementara bukti-bukti lain masih diolah tim dari Polda Jateng. Ada tiga tim yang ikut melaksanakan olah TKP adalah Traffic Accident Analysis (TAA), Laboratorium Forensik (Labfor) dan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (INAFIS).

Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Fadli juga menduga bahwa ada unsur kesengajaan dalam tabrakan maut itu. Pasalnya, tak ada jejak rem di lokasi kejadian.

"Iya tidak ada bekas ban ngerem di lokasi. Tapi kita tetap tunggu hasil olah TKP dari TAA (Traffic Accident Analysis Polda Jateng)," katanya.


Peristiwa berawal saat korban, Eko Prasetio, dinilai menghalangi jalan Iwan di simpang Pemuda, Rabu (22/8). Setelah ada cekcok, teman Iwan keluar dan memukul helm Eko.

Cekcok kembali terjadi saat Eko melintas di depan rumah Iwan. Eko menendang bagian belakang mobil Iwan. Hal tersebut membuat Iwan naik pitam.


"Lalu terjadi pengejaran hingga akhirnya korban ditabrak oleh pelaku di Jalan KS Tubun," ujar dia.

Iwan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP. Ia diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads