"Iya tidak ada bekas ban ngerem di lokasi. Tapi kita tetap tunggu hasil olah TKP dari TAA (Traffic Accident Analysis Polda Jateng)," kata Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Fadli, Jumat (24/8/2018).
Fadli menjelaskan saat peristiwa terjadi, dia mendengarkan langsung suara tabrakan dari kantornya. Lokasi kejadian Jalan KS Tubun memang berada tepat di timur Mapolresta Surakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya saya hubungi Satlantas karena saya kira laka lantas. Setelah saya introgasi, saya yakin ada unsur pidana, maka saya proses ini," ujar dia.
Peristiwa berawal saat korban, Eko Prasetio, dinilai menghalangi jalan Iwan di simpang Pemuda, Rabu (22/8). Setelah ada cekcok, teman Iwan keluar dan memukul helm Eko.
Cekcok kembali terjadi saat Eko melintas di depan rumah Iwan. Eko menendang bagian belakang mobil Iwan. Hal tersebut membuat Iwan naik pitam.
"Lalu terjadi pengejaran hingga akhirnya korban ditabrak oleh pelaku di Jalan KS Tubun," ujar dia.
Iwan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP. Ia diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini