3 Kali Diperiksa KPK hingga Akhirnya Idrus Marham Jadi Tersangka

3 Kali Diperiksa KPK hingga Akhirnya Idrus Marham Jadi Tersangka

Dhani Irawan - detikNews
Jumat, 24 Agu 2018 14:18 WIB
Idrus Marham yang mengaku telah berstatus tersangka KPK (Foto: Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta - Idrus Marham mundur dari jabatan Menteri Sosial serta kepengurusan di Partai Golkar lantaran merasa telah berstatus tersangka dalam penyidikan kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Idrus memang cukup intens 'mampir' ke KPK berkaitan dengan perkara itu.

Nama Idrus memang sudah muncul sejak pertama kali kasus ini mencuat. Saat itu KPK melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) di kediaman Idrus pada 13 Juli 2018. Namun saat itu yang diincar KPK adalah seorang anggota DPR bernama Eni Maulani Saragih.

Eni diduga KPK menerima keseluruhan Rp 4,5 miliar Johannes Budisutrisno Kotjo yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Duit itu diduga untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1. Perusahaan Kotjo itu memang masuk sebagai konsorsium yang akan menggarap proyek tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perkembangannya, Idrus pun dipanggil penyidik. Total ada 3 kali Idrus datang ke KPK untuk memberikan keterangan hingga pada akhirnya Idrus tiba-tiba mundur dari jabatan menteri karena merasa sudah berstatus tersangka. Sedangkan sejauh ini KPK belum sama sekali memberikan keterangan resmi soal status hukum Idrus.

Terlepas dari itu, seperti apa 3 kali pemeriksaan Idrus tersebut, berikut rangkumannya:


Pemeriksaan pertama pada Kamis, 19 Juli 2018

Idrus mendatangi KPK dengan maksud memenuhi panggilan penyidik. Saat itu, Idrus mengaku belum tahu sama sekali tentang isi pemeriksaan.

"Dan saya lihat undangannya itu adalah terkait dengan saya sebagai saksi terkait dengan tersangka saudara Eni Saragih dan saudara Johannes Kotjo. Nanti materinya apa tentu saya belum bisa menyampaikan pada teman-teman semua," kata Idrus sambil menuju lobi KPK.

Selepas menjalani pemeriksaan, Idrus mengaku dicecar penyidik soal peristiwa OTT di rumahnya. Dia mengaku tidak mempermasalahkan OTT di rumahnya itu.

"Karena ada sorotan bahwa KPK ini begini, saya katakan, 'Nggak. KPK dengan logikanya sendiri maka telah mengambil Eni di tempat saya tentu bukan tanpa alasan. Itu semua ada alasan'," tutur Idrus saat itu.

Sedangkan, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan bila pemeriksaan Idrus tentang dugaan pertemuan dengan Eni. "Terhadap saksi Idrus Marham, KPK mengklarifikasi pertemuan-pertemuan bersama tersangka EMS (Eni Maulani Saragih) yang diketahui atau dihadiri langsung oleh saksi," ujar Febri.

Pemeriksaan kedua pada Kamis, 26 Juli 2018


Kedua kalinya diperiksa, Idrus mengaku dicecar soal aliran duit berkaitan dengan kasus itu. Namun Idrus mengaku sama sekali tidak tahu.

"Saya nggak tahu sama sekali, itu tadi saya jelasin," kata Idrus.

Idrus juga mengaku tak pernah menerima hadiah apapun dari Eni. Saat ditangkap KPK, menurut Idrus, Eni berada di rumahnya untuk memenuhi undangan acara ulang tahun anaknya dan tak membawa kado apapun.

"Ibu Eni pada hari ulang tahun anak saya, datang tidak membawa kado. Tidak membawa apa-apa," ujar Idrus.

Pemeriksaan ketiga pada Rabu, 15 Agustus 2019


Dalam pemeriksaan ketiga, KPK masih mencari tahu tentang pertemuan antara Idrus dengan Eni maupun Kotjo. Namun ada yang baru yaitu tentang proses persetujuan kerja sama proyek itu yang juga ditanyakan penyidik ke Idrus.

"KPK terus mendalami informasi-informasi tentang pertemuan-pertemuan yang diduga pernah terjadi antara para saksi dan tersangka tersebut. Didalami lebih lanjut dan diklarifikasi apa isi pertemuan itu," kata Febri.

"Kami terus menggali untuk mengetahui sebenarnya bagaimana proses persetujuan sampai rencana penandatanganan kerja sama dalam proyek PLTU Riau-1 ini. Diduga sudah terjadi transaksi setidaknya Rp 4,8 miliar untuk memuluskan proses itu," imbuhnya.

Sedangkan Idrus yang menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam mengaku sempat meminta penyidik menuntaskan pemeriksaan padanya. Dia tidak ingin berkali-kali dipanggil KPK.


"Hari ini memang sengaja saya minta dituntaskan supaya tidak berkali-kali dipanggil dan karena itu saya juga berterima kasih ke penyidik karena siap melayani terhadap saya dalam rangka melengkapi keterangan yang diperlukan terkait tersangka Saudara Kotjo dan Eni," kata Idrus.

"Karena itu, cukup lama. Saya katakan, kalau bisa diselesaikan, akan lebih bagus," sambungnya.

Namun saat itu Idrus enggan menjelaskan soal materi pemeriksaannya. "Kalau masalah substansi, biar penyidik saja. Kan nggak bagus saya sampaikan. Biarlah penyidik. Pokoknya semua yang terkait yang saya ketahui sudah saya jelaskan semua. Kalau mau tanya, ke penyidik," ujarnya.

Sementara itu, pengacara Eni Saragih, Fadli Nasution, menyebut kliennya pernah menerangkan adanya sejumlah pertemuan antara dirinya, Idrus Marham, Johannes Budisutrisno Kotjo termasuk dengan Dirut PLN Sofyan Basir.
"Tidak ada keterangan Bu Eni soal aliran duit ke Idrus," kata Fadli dihubungi terpisah.
Eni disebut Fadli memang melaporkan perkembangan rencana proyek pembangunan PLTU Riau-1 ke Idrus saat menjabat Plt Ketum Golkar. Tapi ditegaskan Fadli, Eni tidak punya kewenangan untuk menggolkan proyek ini.
"Ini proyek PLN, tidak ada kewenangan Bu Eni membuat jadi-tidaknya kontrak," sambungnya.
(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads