Idrus menerima SPDP dari KPK terkait penanganan dugaan suap PLTU Riau-1 pada Kamis (23/8/2018) sore. Berdasarkan surat tersebut, Idrus mengakui statusnya kini sudah tersangka KPK.
"Sudah kemarin sore, kan atas dasar itu saya mengundurkan diri," ujar Idrus kepada wartawan di kompleks Istana, Jumat (24/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin sudah pemberitahuan penyidikan, yang namanya kalau sudah penyidikan itu kan pasti sudah statusnya tersangka," sambungnya.
Imbas penetapan tersangka itu, Idrus hari ini menemui Presiden Joko Widodo untuk mengajukan surat pengunduran diri. Alasannya adalah kasus hukum dugaan korupsi PLTU Riau-1 dengan tersangka politikus Golkar, Eni Saragih. Idrus beberapa kali dipanggil sebagai saksi dalam kasus itu.
SPDP itu diterima Idrus pada Kamis (23/8) saat masih menjabat sebagai Mensos. Sebelum Idrus, belum pernah ada menteri di Kabinet Jokowi yang jadi tersangka di KPK.
KPK belum secara resmi bicara soal status Idrus Marham. KPK akan memberi kepastian dalam pengumuman resmi.
"Informasi ada atau tidak tersangka baru di sebuah perkara baru bisa dipastikan kalau sudah diumumkan secara resmi. Ditunggu saja dulu ya," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan kepada detikcom, Jumat (24/8/2018).
"Yang pasti, KPK terus bekerja secara cermat dan hati-hati dalam menangani sebuah perkara. Ada atau tidak perkembangan penyidikan atau penuntutan sangat bergantung pada kecukupan bukti," imbuh Basaria.
(imk/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini