"Saya ikuti proses hukum dan kita sudah tahu protapnya ada. Sudahlah...jangan tanya substansi penyidikan, itu kewenangan KPK. Bagaimana pasal-pasal yang ada itu KPK, bagaimana keterkaitan itu KPK, jadi biar enak," kata Idrus Marham kepada wartawan di kompleks Istana, Jumat (24/8/2018).
Idrus akan menghadapi proses hukum di KPK dengan menunjuk tim pengacara. Idrus yang sudah 3 kali diperiksa KPK ini mengaku siap menghadapi proses hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua ada proses hukum, saya nanti tentu ada pengacara saya. Kita hadapi saja, nggak usah rumit rumit, yang menentukan salah atau nggak salah kan pengadilan jadi tidak boleh saya sekarang ber...Saya begini, saya nggak terima uang, sudahlah nanti di proses pengadilan kita ikuti. Itu lebih arif lebih obyektif, daripada berbalas pantun, hormati KPK, hormati pengadilan," tegasnya.
Idrus menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada hari Kamis (23/8) sore. Surat ini yang membuat Idrus mengajukan pengunduran diri dari jabatan mensos ke Presiden Jokowi.
KPK belum mengumumkan status tersangka Idrus Marham. Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyebut akan ada pengumuman resmi terkait penanganan perkara.
"Yang pasti KPK terus bekerja secara cermat dan hati-hati dalam menangani sebuah perkara. Ada atau tidak perkembangan penyidikan atau penuntutan sangat bergantung pada kecukupan bukti," kata Basaria.
Tonton juga 'Idrus Marham Mundur dari Kursi Mensos':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini