"Terdakwa diangkat dan dilantik sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021. Terdakwa setelah dilantik kemudian memerintahkan Apif Firmansyah dan Asrul Pandapotan selaku timses Pilgub Jambi sekaligus sebagai asisten pribadi terdakwa untuk mengumpulkan dana untuk memenuhi kebutuhan terdakwa serta keluarganya," ujar jaksa pada KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zumi Zola juga menerima pemberian melalui Arfan Rp 3,068 miliar dan USD 30 ribu serta SGD 100 ribu yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Jaksa dalam surat dakwaan memaparkan, sekitar November 2016, Zumi Zola memberhentikan Arfan dari jabatan Kabid Binamarga Dinas PUPR. "Karena terdakwa kecewa fee proyek yang dikumpulkan tidak memenuhi target," ujar jaksa.
Tapi pada 7 Agustus 2017, Zumi Zola kembali mengangkat Arfan sebagai Kabid Bina Marga. Pengangkatan kembali karena Arfan bersedia melaksanakan pesan Zumi Zola.
"(Pesan) yang disampaikan Asrul Pandapotan Sihotang bahwa 'matahari hanya satu dan itu harga mati' serta bersedia mengumpulkan fee," papar jaksa.
Setelah menjadi Kabid Bina Marga PUPR pada 29 Agustus 2017, Arfan diangkat menjadi Plt Kadis PUPR menggantikan Dody Irawan, yang mengundurkan diri.
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Zumi Zola didakwa menyetor duit ke DPRD Jambi demi pengesahan Raperda APBD. Zumi Zola juga didakwa menyetor duit gratifikasi ke DPRD Jambi dengan total Rp 16,490 miliar.
Duit setoran ini dimaksudkan untuk mempermulus pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi pada 2017 dan 2018.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini