"Zumi Zola Zulkifli bersama-sama Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan pada waktu-waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti antara bulan Februari 2016 sampai dengan bulan November 2017 menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata jaksa KPK Rini Triningsih saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).
Baca juga: Zumi Zola Kembali Jadi Tersangka |
Apif dan Asrul disebut jaksa merupakan kawan Zumi sejak sebelum menjadi gubernur. Saat menjalani kampanye, Apif direkrut Zumi menjadi bendahara tim sukses. Segera setelah Zumi dilantik menjadi gubernur, Apif pun diangkat untuk mengetuai tim yang mengurusi urusan gubernur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Imaduddin sejak Februari 2016 bersedia membantu keperluan terdakwa hingga mencapai jumlah keseluruhan Rp 1,235 miliar," imbuh jaksa.
Penerimaan itu barulah awal aksi Zumi. Menjabat sebagai gubernur, kantong Zumi pun semakin tebal. Berikut rincian penerimaan gratifikasinya yang disebut jaksa KPK berasal dari fee proyek:
1. Melalui Apif
- Rp 34.639.000.000
2. Melalui Asrul
- Rp 2.770.000.000
- USD 147.300 (sekitar Rp 2,1 miliar)
- Satu unit Toyota Alphard D 1043 VBM
3. Melalui Arfan
- Rp 3.068.000.000
- USD 30.000 (sekitar Rp 438 juta)
- SGD 100.000 (sekitar Rp 1,067 miliar)
Zumi pun didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Saksikan juga video 'Zumi Zola Ditahan Terkait Gratifikasi APBD Jambi':
(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini