"Uang sejumlah Rp 274 juta untuk biaya pembelian 2 ambulans pada bulan Maret 2016 yang akan dihibahkan terdakwa dan adiknya, Zumi Laza, kepada DPD PAN Kota Jambi agar Zumi Laza dapat menjadi Ketua DPD PAN Kota Jambi dan dicalonkan sebagai Wali Kota Jambi 2018," kata jaksa KPK Rini Triningsih saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).
Tidak hanya itu, Zumi kembali memberikan uang yang berasal dari gratifikasi untuk kepentingan adiknya. Dari urusan kampanye hingga biaya sewa kantor DPD PAN Kota Jambi disebut jaksa berasal dari kantong Zumi yang bersumber dari gratifikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uang Rp 60 juta untuk memenuhi permintaan Zumi Laza guna pembayaran kekurangan sewa 2 tahun kantor DPD PAN Kota Jambi," imbuh jaksa.
Tak hanya itu, Zumi juga mengalirkan duit untuk lembaga survei agar elektabilitas adiknya meningkat. "Terdakwa melalui Apif meminta Muhammad Imaduddin mentransfer uang Rp 150 juta ke rekening Bank Mandiri milik lembaga survei yang melakukan survei elektabilitas Zumi Laza," sambung jaksa.
Berbagai penerimaan gratifikasi terus dilakukan Zumi hingga total seperti tercantum dalam dakwaan kurang-lebih Rp 44 miliar. Selain itu, ada penerimaan 1 unit Toyota Alphard.
Zumi pun didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Saksikan juga video 'Zumi Zola Dipecat dari PAN':
(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini