Duit Gratifikasi Zumi Mengalir ke PAN hingga Adiknya untuk Kampanye

Sidang Zumi Zola

Duit Gratifikasi Zumi Mengalir ke PAN hingga Adiknya untuk Kampanye

Faiq Hidayat, Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 23 Agu 2018 13:39 WIB
Zumi Zola di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli didakwa menerima gratifikasi dengan nilai total kurang lebih Rp 44 miliar dan 1 unit mobil Toyota Alphard. Gratifikasi yang diterima Zumi mengalir ke banyak kegiatannya termasuk ke keluarga hingga partai politik di mana Zumi bernaung, PAN.

Awalnya Zumi berkawan dengan Apif Firmansyah dan Asrul Pandapotan Sihotang. Saat masa kampanye Pilgub Jambi 2016, Zumi menjadikan Apif sebagai bendahara kampanye sekaligus asisten pribadi.
Setelahnya saat Zumi resmi menjadi Gubernur Jambi, Apif diangkat menjadi ketua tim yang mengurusi segala urusan Zumi. Apif kemudian menggandeng seorang kontraktor bernama Muhammad Imaduddin.

"Apif atas persetujuan terdakwa kemudian meminta Imaduddin untuk membiayai beberapa kegiatan terdakwa pada saat awal menjabat sebagai gubernur," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Imaduddin sejak Februari 2016 bersedia membantu keperluan terdakwa hingga mencapai jumlah keseluruhan Rp 1,235 miliar," imbuh jaksa.

Dari penerimaan gratifikasi itu, Zumi menggunakannya untuk berbagai keperluan. Jaksa menyebut ada uang yang mengalir untuk keperluan DPD PAN Kota Jambi hingga untuk kepentingan adiknya, Zumi Laza, yang mencalonkan diri sebagai Wali Kota Jambi 2018.

"Uang Rp 75 juta untuk biaya akomodasi pengurus DPD PAN Kota Jambi saat pelantikan terdakwa pada bulan Februari 2016 di Jakarta dan uang Rp 70 juta untuk pembayaran pembuatan 10 spanduk dan sewa 10 titik lokasi billboard pada bulan Maret 2016 guna perkenalan Zumi Laza sebagai calon Wali Kota Jambi 2018," ucap jaksa.


Selain itu, ada pula uang yang mengalir untuk pasangan Masnah dan Bambang Bayu Suseno. Duet itu diusung Zumi dalam Pilkada Muaro Jambi.

Zumi Zola didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Saksikan juga video 'Zumi Zola Dipecat dari PAN':

[Gambas:Video 20detik]

(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads