Awalnya Zumi berkawan dengan Apif Firmansyah dan Asrul Pandapotan Sihotang. Saat masa kampanye Pilgub Jambi 2016, Zumi menjadikan Apif sebagai bendahara kampanye sekaligus asisten pribadi.
Setelahnya saat Zumi resmi menjadi Gubernur Jambi, Apif diangkat menjadi ketua tim yang mengurusi segala urusan Zumi. Apif kemudian menggandeng seorang kontraktor bernama Muhammad Imaduddin.
"Apif atas persetujuan terdakwa kemudian meminta Imaduddin untuk membiayai beberapa kegiatan terdakwa pada saat awal menjabat sebagai gubernur," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari penerimaan gratifikasi itu, Zumi menggunakannya untuk berbagai keperluan. Jaksa menyebut ada uang yang mengalir untuk keperluan DPD PAN Kota Jambi hingga untuk kepentingan adiknya, Zumi Laza, yang mencalonkan diri sebagai Wali Kota Jambi 2018.
"Uang Rp 75 juta untuk biaya akomodasi pengurus DPD PAN Kota Jambi saat pelantikan terdakwa pada bulan Februari 2016 di Jakarta dan uang Rp 70 juta untuk pembayaran pembuatan 10 spanduk dan sewa 10 titik lokasi billboard pada bulan Maret 2016 guna perkenalan Zumi Laza sebagai calon Wali Kota Jambi 2018," ucap jaksa.
Selain itu, ada pula uang yang mengalir untuk pasangan Masnah dan Bambang Bayu Suseno. Duet itu diusung Zumi dalam Pilkada Muaro Jambi.
Zumi Zola didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Saksikan juga video 'Zumi Zola Dipecat dari PAN':
(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini