Burung Kicau Dilindungi yang Dipelihara di Jateng Akan Ditandai

Burung Kicau Dilindungi yang Dipelihara di Jateng Akan Ditandai

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Sabtu, 18 Agu 2018 07:59 WIB
Kepala BKSDA Jateng, Suharman. Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom
Semarang - Pecinta burung kicau diharapkan tidak panik dengan adanya Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 20 tahun 2018. Permen tersebut bertujuan melindungi sejumlah jenis burung di alam liar.

Permen LHK Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 memang memicu sejumlah unjuk rasa diberbagai daerah karena beberapa jenis burung kicau yang banyak dipelihara dan dikonteskan masuk menjadi jenis burung dilindungi. Antara lain jenis Murai Batu, Pleci, Cucak Rowo, Cucak Ijo, dan lainnya.

Kepala BKSDA Jawa Tengah, Suharman mengatakan Permen tersebut tidak berlaku surut sehingga yang sudah terlanjur memiliki atau memperdagangkan tidak perlu khawatir. Nantinya jenis burung kicau yang sudah dipelihara akan diberi cincin penanda dan sertifikat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada masa transisinya. Mekanismenya belum ada, cincinnya bagaimana, dikonsultasikan ke direktur Lipi (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia)," kata Suharman di kantornya, Jumat (17/8/2018).


Suharman menjelaskan, Permen tersebut bertujuan melindungi beberapa jenis burung kicau yang masuk daftar dilindungi dari pemburu liar. Namun yang sudah terlanjur dipelihara akan masuk dalam daftar individu yang tidak dilindungi atau F2 atau turunan kedua.

"Jangan khawatir, yang sudah terlanjur memelihara tidak diutik-utik, tidak disita. BKSDA akan mempersiapkan posko-posko untuk pendataan dan penandaan. Jadi bisa dibedakan dengan yang tidak ada tandanya," pungkasnya.

Penjelasannya, burung dilindungi yang berasal dari alam liar atau tidak diketahui asalnya masuk golongan F0 kemudian turunan pertamanya golongan F1. Untuk memperoleh izin dan sertifikat golongan F0 dan F1 harus ke Kementerian terkait. Sedang turunan kedua yaitu F2 dan seterusnya bisa melalui BKSDA dan inividu yang dipelihara sudah masuk individu yang tidak dilindungi atau bebas jika ingin diperjualbelikan.


"Jadi yang ditekankan itu yang menangkap liar. Jangan sampai anak cucu kita tidak bisa mendengarkan burung berkicau di alam liar," pungkasnya.

Hingga saat ini memang belum ada tindakan terkait pelaksanaan Permen tersebut sehingga belum ada yang dirugikan. Namun masalah yang sudah terjadi, lanjut Suharman, justru pada jasa ekspedisi yang biasa mengirim burung kicau. Mereka malah ketakutan dan membuat pedagang burung kesulitan mengirim.

"Di Klaten, ada banyak Jalak Oren, sekarang ekspedisi di sana malah banyak yang ketakutan. Nantinya mungkin ada surat ke ekspedisi, atau bagaimana agar ada payung hukumnya," ujarnya.

Suharman kembali menegaskan agar masyarakat tidak khawatir dengan isu yang beredar terkait Permen tersebut. Jika nantinya Permen sudah berjalan, selain habitat alam terjaga, para pedagang juga akan bersaing dengan sesama pedagang, tidak lagi dengan pemburu liar.

"Tidak perlu khawatir, kan tidak disita (yang sudah terlanjur memelihara), dikasih waktu setahun," pungkas Suharman.


Sementara itu dari materi sosialisasi Permen LHK Nomor 20 tahun 2018, disebutkan jenis izin yang harus diurus yaitu izin penangkaran yang diperuntukkan bagi perorangan, koperasi, badan hukum, dan lembaga konservasi. Kemudian izin pengedar dalam negeri untuk badan usaha minimal berbentuk UD.

Kemudian bagaimana masyarakat yang hanya memiliki satwa tunggal untuk kesenangan? Dalam materi sosialisasi disebutkan masih menunggu revisi dari Permen tersebut tentang ketentuan peralihan dan peraturan Konservasi dan Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) terkait pelaksanaan teknis di lapangan.

"Agar masyarakat melaporkan data kepemilikan kepada kantor BKSDA terdekat atau ke kantor seksi," katanya.

Untuk biaya, berdasarkan Permen Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan, disebutkan Iuran Izin Penangkaran yang berlaku selama 5 tahun untuk perorangan sebesar Rp 500 ribu dan untuk badan hukum Rp 2,5 juta.

Sedangkan iuran Izin Pengedar Dalam Negeri berlaku selama 5 tahun sebesar Rp 2,5 juta. Dan Iuran Izin Pengedar Luar Negeri Rp 10 juta berlaku 5 tahun. Tapi Suharman menegaskan, jumlah tersebut bukan per ekor, melainkan per dokumen.

"Dapat ditegaskan bahwa jumlah iuran tersebut dibayarkan per dokumen perizinan, bukan per ekor atau per satwa," tegas Suharman.

Untuk diketahui, salah satu latar belakang munculnya Permen LHK Nomor 20 Tahun 2018 yaitu data dari Lipi yang menunjukkan dalam kurun waktu tahun 2000 hingga sekarang terjadi penurunan populasi burung di habitat alam sebanyak 50 persen lebih. Padahal burung juga merupakan penjaga keseimbangan ekosistem sebagai penyebar biji dan membantu penyerbukan alami. (alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads