Salah seorang peternak burung murai batu, Yuda Ari Gunawan (46) warga Kelurahan Pangen Juru Tengah, Kecamatan Purworejo mengatakan bahwa dirinya menolak dengan tegas permen tersebut. Selain harus mempunyai surat izin, ketentuan lain juga dirasa sangat memberatkan.
"Ya keberatan kalau harus berizin, sampai sekarang kan juga belum tahu ngurus izinnya seperti apa. Terus katanya burung yang boleh dijual harus keturunan kedua tidak boleh anaknya langsung dan dari keturunan itu harus dilepas ke alam sebanyak 10 persen," katanya ketika ditemui detikcom di rumahnya, Rabu (15/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk murai batu ini ada 20 pasang, paling cepet menjodohkan itu 1 tahun sampai 3 tahun. Kalau harus nunggu anakan kedua ya terlalu lama nanti. Belum lagi nanti kalau tiba-tiba disita karena belum punya izin, itu juga membuat kami khawatir," imbuhnya.
Pria yang akrab disapa Iwan itu selama ini menjual anakan murai batu berumur 3 bulan dengan harga sekitar Rp 3 juta. Sedangkan yang sudah dewasa terlebih yang menang dalam perlombaan harganya bisa mencapai ratusan juta.
Diwawancara terpisah, Arum Rahmawan selaku Ketua Kicau Mania Purworejo (KMP) mengungkapkan bahwa ribuan anggota KMP juga menolak terbitnya permen tersebut. Tidak hanya penggemar burung, namun para penjual pakan burung hingga penyelenggara lomba burung merasa dirugikan.
"Kami anggota KMP jumlahnya ada sekitar 85.800 dan dengan tegas menolak permen tersebut. Banyak warga yang menggantungkan sumber pendapatan dari burung baik itu penjual atau pembeli burung, peternak, event organizer, sampai penjual pakan burung. Mereka juga akan kena imbasnya," tuturnya.
Mereka berharap agar pemerintah merevisi permen tersebut agar tidak memberatkan. Untuk pelestarian, pemerintah juga diharapkan bisa ikut andil seperti menangkap pemburu gelap di hutan. Punahnya burung juga bukan hanya diakibatkan oleh penangkapan liar namun juga lahan hutan yang semakin berkurang karena dijadikan hutan industri. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini