Penangkar burung murai di Banyubiru, Kabupaten Semarang, meminta para penangkap burung murai batu di hutan dan penyelundup ditindak tegas. Semestinya justru pemerintah memberikan perhatian kepada para penangkar burung murai yang telah melakukan pelestarian dan mengembangbiakan.
Salah satu penangkar murai, Muhammad Badrul Munir (33), warga Krajan I, Desa Tegaron, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang mengatakan, keberadaan Permen LHK no 20/2018 bagusnya hanya 10 persen saja. Untuk itu, agar keberadaan Permen LHK tersebut dikali ulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semenjak ada berita soal Permen LHK, kata dia, penjualan murai yang ditangkarkan turun hingga 60 persen. Mereka yang akan beli merasa ketakutan karena belum adanya kejelasan termasuk juga para penghobi.
"Minat pembeli berkurang drastis 60 persen, takut belum ada kejelasan, penghobi, pemula ketakutan membeli. Keberadaan penangkar seperti kami justru sangat membantu pemerintah," ujarnya.
Saat ini, ia memiliki 7 murai betina dan 4 jantan. Selain menangkar, dia juga sering ikut lomba burung berkicau.
"Kami juga sering main lomba. Sejauh ini ring terakhir 185, kami memberi ring saat murai usia 7 hari. Biasanya jual saat umur 2 bulan yang jantan Rp 2,5 juta sampai Rp 3 juta, kalau betina Rp 1,5 juta dan sepasang berkisar Rp 4 juta sampai Rp 4,5 juta," pungkas dia.
Penangkar lainnya, Mahsun (52) mengatakan, memiliki 7 betina murai, 3 jantan dan 3 calon pejantan. Selain murai, juga menangkarkan jalak suren dan kacer hitam memiliki 6 pasang.
"Kami mulai menangkar murai sejak tahun 2010, sebelumnya kami memelihara kenari selama 11 tahun. Dulunya karena harga kenari tidak baik, kemudian ganti murai. Ring terakhir murai keluar 339," katanya.
Para pembeli, katanya, berasal dari Tangerang, Bantul, Semarang dan Magelang. Para pembeli murai hasil penangkarannya yang memenangi lomba bisanya memesan keturunan peranakannya.
"Kalau yang menang mereka rata-rata ngabari sambil menyampaikan ucapan terima kasih. Ada juga yang pingin mencari peranakan keturunan dari menang tersebut, bahkan dulu untuk beli harus indent," tuturnya.
Namun demikian semenjak tersiar kabar perihal Permen LHK tersebut, katanya, tidak ada yang menanyakan maupun menelepon untuk membeli peranakan maupun lainnya. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini