Satu keluarga tewas dibakar di dalam rumahnya di Jalan Tinumbu Lorong 166b, Kelurahan Panampu, Kecamatan Tallo, Makassar. Pangkal masalahnya adalah utang-piutang uang hasil penjualan narkoba.
Persoalan bermula dari salah seorang korban, Fahri (24), yang punya utang Rp 9 juta kepada kartel narkoba Daeng Ampuh. Utang yang tak terbayar membuat Fahri bersama lima anggota keluarganya tewas terbakar di dalam rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Daeng Ampuh bersama dua pelaku lain terancam hukuman mati.
Atas kejadian ini, enam orang tewas terbakar di dalam rumah, yaitu pasangan suami-istri Sanusi (70) dan Bondeng (65), anaknya, Musdalifa (30), Fahril (24), dan Namira (24), serta cucunya, Hijas, yang masih berusia 2,5 tahun.
Berikut fakta-fakta kasusnya:
1. Utang-Piutang yang Jadi Pangkal Pembakaran
Foto: Rumah dibakar kartel narkoba (Muhammad Taufiqqurahman/detikcom)
|
Daeng Ampuh dari balik penjara menyuruh anak buahnya menagih utang tersebut. Dia menyuruh Andi Muhammad Ilham, yang dalam kasus ini jadi eksekutor pembakaran rumah.
"Komunikasi tersangka Andi Muhammad Ilham dengan Daeng Ampuh untuk melakukan penagihan kepada Fahri (korban kebakaran)," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Irwan Anwar di Makassar, Senin (13/8/2018).
Fahri meminta anak buah Ampuh datang ke rumah kakeknya, Sanusi, untuk menerima uang tersebut. Namun utang tak kunjung dibayar hingga akhirnya Andi Muhammad Ilham bersama anak buah Ampuh lainnya, Appank, membakar rumah tersebut.
"Karena tidak kunjung dibayar, berbuntutlah pembakaran itu," tutur Irwan.
Fahri diketahui memiliki utang 9 paket sabu-sabu kepada Daeng Ampuh dan nilai utangnya Rp 10 juta.
2. Daeng Ampuh Beri Komando dari Balik Bui
Foto: Daeng Ampuh (Muhammad Taufiqqurahman/detikcom)
|
Dia merupakan narapidana di Lapas Kelas I Makassar atas kasus kasus pembunuhan/penganiayaan yang menyebabkan kematian. Dari balik penjara, Ampuh mengatur peredaran narkoba.
"Dia hanya komando mengatur jual-beli (narkoba) dari dalam sel," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Irwan Anwar kepada detikcom, Selasa (14/8/2018).
Misteri soal cara Ampuh berkomunikasi dengan anak buahnya mulai terkuak. Ponsel yang dipakai Ampuh diduga diselundupkan oleh pembesuk dan tidak diketahui oleh petugas.
"Penggunaan alat komunikasi ini, yang pernah saya tangkap ada seorang perempuan, pada hari Lebaran ketiga. Dia menyelundupkan HP dan kepada pengunjung tersebut saya larang membesuk dan berhubungan dengan AM," kata Kalapas Makassar Budi Sarwono di Makassar, Sulsel, Selasa (14/8/2018).
Petugas lapas pernah menangkap salah satu pembesuk itu. Ada foto seorang perempuan berambut panjang mengenakan kaus sambil menunjukkan sebuah KTP. Foto itu dipasang di pintu lapas, KTP perempuan itu juga ikut dipasang.
"Mungkin kalau keluar di sana ada gambar seorang perempuan yang menunjukkan KTP itu adalah teman AM," ucapnya.
3. Tugas Geng Kartel Narkoba: Tagih atau Habisi
Foto: Daeng Ampuh dan komplotannya dibekuk polisi (Muhammad Taufiqqurahman/detikcom)
|
"Pelaku pembakaran tugasnya dua, menagih. Kalau gagal, habiskan," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Irwan Anwar di Makassar, Selasa (14/8/2018).
Ampuh menyuruh anak buahnya Andi Muhammad Ilham dan Ramma alias Appank. Dalam kasus ini, Appank masih diburu polisi.
Ampuh ternyata memerintahkan dua tim eksekutor untuk menagih utang narkoba.
Kelompok pertama melalui Iwan Lili, yang kemudian memerintahkan saudaranya, yaitu Riswan. Riswan kemudian mengajak rekan-rekannya menagih dan mencegat Fahri di Jalan Barukang dan memukulnya.
"Jadi Daeng Ampuh ini memerintahkan kepada dua kelompok pelaku pembakaran," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Irwan Anwar kepada detikcom, Selasa (14/8/2018).
Peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Sabtu (4/8). Fahri dikeroyok Riswan, Ollong, Wandi, Said, dan Ambang.
Fahri kemudian meminta para pelaku datang ke rumah kakeknya. Namun, sesampai di sana, Fahri tak keluar dari rumah dan mengunci pagar serta pintu rumah.
Ayah Fahri, Amiruddin, sempat keluar dan berjanji akan membayar utang anaknya itu. Utang Fahri ke Iwan Lili sebesar Rp 10 juta, yang merupakan hasil penjualan sabu-sabu. Namun tawaran itu ditolak.
Sehari selanjutnya, Ampuh menelepon Andi Muhammad Ilham dari selnya di Lapas Makassar yang mengabarkan bahwa Fahri akan melarikan diri ke Kendari, Sulawesi Tenggara. Ampuh memerintahkan Andi Muhammad Ilham untuk membunuh Fahri.
Pada Senin (6/8), Andi Muhammad Ilham datang ke rumah kakek Fahri bersama Appank. Kedua orang inilah yang kemudian membakar rumah kakek Fahri dengan cara menyiarkan bensin dari luar.
"Kelompok kedua adalah Andi Muhammad Ilham. Dia juga ditugaskan menagih dan membakar rumah," ucap Irwan.
4. Geng Kartel Nyabu Sebelum Bakar Sekeluarga dalam Rumah
Foto: Rumah dibakar kartel narkoba (Ibnu Munsir/detikcom)
|
Perintah itu datang dari Daeng Ampuh yang masih ada di dalam Lapas Makassar. Ampuh juga memberi uang kepada anak buahnya tersebut.
"Informasinya, instruksi Daeng Ampuh adalah 'ini pertama saya kasih duit Rp 500 ribu. Ini barang sabu pakai sebelum menagih'," sambung Irwan menirukan kata-kata Daeng Ampuh.
Peristiwa ini terjadi pada Senin (6/8). Enam orang tewas terpanggang di dalam rumah tersebut.
Ampuh adalah otak dari peristiwa ini. Narapidana itu marah kepada Fahri karena tak membayar narkoba setelah mengambil beberapa paket barang haram tersebut.
5. Geng Kartel Narkoba Terancam Hukuman Mati
Foto: Daeng Ampuh (Muhammad Taufiqqurahman/detikcom)
|
Ketiga pelaku pembakaran terancam hukuman mati. Ketiganya ialah Daeng Ampuh, Andi Muhammad Ilham, dan Appank yang masih jadi buron. Ampuh merupakan otak pembakaran, sedangkan Andi M Ilham dan Appank merupakan eksekutot pembakaran.
"Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 340 ayat 3 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Irwan Anwar kepada detikcom, Selasa (14/8/2018).
Sementara itu, pelaku pengeroyokan ialah Wandi, Riswan, dan Chadiri. Atas perbuatan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan, mereka disangkakan Pasal 170 atau Pasal 351 dalam KUHP.
Polisi menangkap para pelaku pada Minggu (12/8).
Pihak keluarga menyatakan tidak ada hukuman lain bagi Daeng Ampuh cs yang membakar enam orang kecuali hukuman mati. Keluarga juga meminta kasus ini diusut sampai tuntas.
"Tidak ada hukuman lain bagi pelaku kecuali hukuman mati," kata anggota keluarga korban, Amiruddin, kepada detikcom saat ditemui di Makassar, Sulsel, Selasa (14/8/2018).
Wakil Ketua Komisi III DPR, Trimedya Pandjaitan, juga berpendapat serupa atas kasus sadis ini. Dia meminta polisi mengusut tuntas kasus ini untuk menimbulkan efek jera. Menurutnya, kejahatan narkoba merupakan kejahatan yang sadis dan harus diberantas di tanah air.
Demikian juga yang disampaikan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto, yang ingin pelaku dihukum seberat-beratnya. Sementara itu, pakar hukum pidana Prof Hibnu Nugroho mengatakan instrumen hukum harus tegas dalam kasus ini.
MUI Sulsel juga meminta penegak hukum, seperti jaksa dan hakim, memberi hukuman mati bagi para pelaku. MUI meminta penegak hukum memberi hukuman mati kepada para pelaku.
"Hukuman mati ia kalau aturan berat, apalagi membakar dengan sengaja, pasti hukuman mati. Hakim dan polisi, jaksa, memberi hukuman mati seberat-beratnya. Kalau bisa hukuman mati ya, supaya tidak terulang," kata Wakil Ketua Umum MUI Sulsel Prof Rah Yunus saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (14/8/2018).