Tertib Regulasi Jadi Kunci, Ini Strategi Babat Obesitas Hukum

Tertib Regulasi Jadi Kunci, Ini Strategi Babat Obesitas Hukum

Andi Saputra - detikNews
Senin, 13 Agu 2018 10:02 WIB
Simposium internasional regulasi di Jember (ist.)
Jakarta - Perwakilan kementerian hukum/kehakiman dari 7 negara dan Indonesia menyepakati bila tertib regulasi jadi kunci pembangunan. Oleh sebab itu, diperlukan strategi aksi agar kesejahteraan rakyat cepat tercapai.

"Semua negara peserta memiliki kesamaan cara pandang bahwa peraturan perundang-undangan memegang peranan penting dan strategis dalam mewujudkan tertib sosial, kesejahteraan sosial, dan keadilan dalam suatu negara hukum," kata Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono.

Hal itu disampaikan dalam siaran pers yang diterima detikcom, Senin (13/8/2018). Forum itu digelar di Bali-Jember pada akhir pekan lalu. Selain Indonesia sebagai tuan rumah, hadir pula perwakilan dari Belanda, Jepang, China, Myanmar, Timor Leste, Jerman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena memegang peranan strategis tersebut maka penting bagi semua pemerintah negara untuk menerapkan standar tinggi dan kehatian-hatian dalam mengelola manajemen peraturan perundang-undangan," ujar Bayu.


Simposium ini digelar atas kerja sama Kementerian Hukum dan HAM bekerjasama dengan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), Puskapsi, Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, dan Pemerintah Kabupaten Jember.

"Manajemen peraturan perundang-undangan pada dasarnya mencakup 2 golongan besar yaitu proses pembentukan peraturan perundang-undangan dan proses setelah peraturan perundang-undangan diberlakukan," ujar Bayu yang mengurai point-point pertemuan.


Saat proses pembentukan maka diperlukan serangkaian tahapan untuk memastikan rancangan peraturan yang diusulkan memang benar-benar dibutuhkan dan rancangan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya baik secara vertikal maupun horizontal. Sementara saat peraturan perundang-undangan telah diberlakukan maka pembentuk peraturan perlu aktif melakukan evaluasi secara rutin untuk mengetahui apakah peraturan perundang-undangan telah memenuhi tujuan pembentukannya dan apakah ada kondisi perubahan sosial yang membuat peraturan tersebut perlu disesuaikan.

"Terkait kondisi reformasi regulasi di Indonesia selama 4 tahun terakhir dinilai telah berada di jalur yang tepat dan sudah menunjukkan perkembangan lebih baik, namun terdapat kondisi yang masih perlu diperkuat," papar Bayu.


Kondisi yang perlu diperkuat yaitu belum semua jenis peraturan perundang-undangan saat ini pembentukannya melalui mekanisme harmonisasi oleh lembaga di luar pembentuknya. Sontohnya adalah Peraturan Menteri, Peraturan komisi/badan. Padahal peraturan menteri, komisi atau badan tersebut jumlahnya lebih banyak dibandingkan UU, PP dan Perpres yang pembentukannya telah melalui harmonisasi.

"Selain saat pembentukan, kondisi reformasi regulasi di Indonesia juga menunjukkan belum ada kewajiban melakukan evaluasi secara rutin atas peraturan yang telah diundangkan oleh pembentuknya sendiri," ujar Bayu.


Untuk itu para pakar HTN yang hadir dalam simposium merekomendasikan pemerintah perlu segera membuat kebijakan yang mewajibkan setiap rancangan Permen, peraturan komisi/badan saat dibentuk wajib dilakukan harmonisasi. Sementara untuk mengurangi jumlah peraturan perundang-undangan maka semua kementerian dan lembaga perlu untuk bersama-sama meninjau kembali berbagai peraturan yang dimiliki.

"Untuk kemudian dilakukan pencabutan terhadap peraturan yang dinilai tidak dibutuhkan lagi atau peraturan yang membawa masalah bagi tertib sosial dan upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat," pungkas Bayu.



Tonton juga video 'Ketua DPR: Pilihlah Pemimpin yang Jauh dari Masalah Hukum!'

[Gambas:Video 20detik]



(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads