Sidang Judicial Review Ala Kemenkum Harus Jadi Program Prioritas

Sidang Judicial Review Ala Kemenkum Harus Jadi Program Prioritas

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 15 Apr 2018 10:00 WIB
Oce Madril (ari/detikom)
Jakarta - Kemenkumham membuka mekanisme judicial review di luar pengadilan. Sebelumnya, judicial review hanya bisa dilakukan lewat Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Kemenkumham harus siap dengan gugatan yang membludak.

"Pemerintah harus memperkuat mekanisme ini, kalau perlu dijadikan program prioritas nasional sebagai bagian dari upaya memperkuat executive review untuk mengatasi masalah obesitas regulasi yang dapat merugikan pembangunan," kata Direktur Advokasi PukAT UGM, Oce Madril saat berbincang dengan detikcom, Minggu (15/4/2018).


Selain itu, Kemenkumham harus siap menampung pengaduan masyarakat. Sebab tumpang tindih aturan di tingkat eskekutis sudah sangat rumit dan runyam. Ribuan peraturan saling bertabrakan antar kementerian/pemerintah pusat vs pemerintah daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mekanisme penyelesaian sengketa regulasi secara non-litigasi yang dibuat Kemenkumham adalah inisiatif yang baik. Inilah yang ditunggu publik selama ini. Jalur penyelesaian yang mudah diakses. Dalam perspektif partisipasi publik, upaya Kemenkumham ini bisa dikatakan cara pemerintah untuk melibatkan publik untuk sama-sama memelototi regulasi yang bermasalah," cetus Oce.


Mekanisme ini akan dibuat sesingkat mungkin, yaitu 14 hari kerja. Dalam waktu itu, Kemenkumham akan membuat kajian dan rekomendasi yang diberikan ke Presiden untuk diambil keputusan.

"Menurut saya, akan ada banyak pengaduan masyarakat yang masuk ke Kemenkumham berkaitan dengan problem tumpang tindih regulasi. Tidak hanya orang perorang, tetapi badan hukum yang merasa dirugikan oleh tumpang tindih regulasi akan mengadu ke Kemenkumham. Sehingga penting memastikan agar Kemenkumham sudah menyiapkan perangkat untuk menampung keluhan-keluhan publik ini. Kesiapan secara kelembagaan dan personal," jelas Oce.


Sidang judicial review ala Kemenkumham itu tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-undangan melalui Jalur Nonlitigasi. Yang bisa digugat ke Kemenkum yaitu peraturan eksekutif di bawah UU, seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Surat Edaran Menteri, Perda, Pergub hingga peraturan di tingkat desa.

"Tak dapat kita pungkiri bahwa ada ribuan regulasi pemerintahan yang diproduksi tiap tahun, dan sangat berpotensi tumpang tindih dan melanggar hak warga negara. Dengan adanya mekanisme ini, harapannya persoalan tumpang tindih antar regulasi dapat terselesaikan dan kualitas regulas kedepan menjadi semakin baik," pungkas Oce yang sedang ada di Belanda itu. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads