"Menyatakan terdakwa Jamaah Ansharud Daulah atau JAD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, menetapkan dan membekukan organisasi JAD berafiliasi dengan ISIS (Islamic State in lraq and Syria) atau DAESH (Al-Dawla Ill-Sham) atau ISIL (Islamic State of Iraq and levant) atau IS (Islamic State) dan menyatakan sebagai korporasi yang terlarang," demikian bunyi amar putusan yang dibacakan hakim ketua, Aris Bawono, Selasa (31/7).
Hakim meyakini sebagai korporasi, JAD bertanggung jawab atas aksi teror anggotanya. JAD juga dinyatakan menebar teror dengan menimbulkan ketakutan dan keresahan di masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
JAD dijerat dalam Pasal 17 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU RI No 5 Tahun 2003.
Baca juga: Kronologi Pembekuan Korporasi Teroris |
Menurut majelis hakim, JAD dibentuk oleh Aman Abdurrahman alias Oman pada Oktober 2014 ketika memanggil pengikutnya, yakni Marwan alias Abu Musa dan Zainal Anshori, ke Lapas Nusakambangan. Di lapas tersebut, Aman memerintahkan Marwan membentuk semacam organisasi yang mewadahi orang-orang sepemikiran manhaj daulah islamiyah.
![]() |
Di setiap tausyiah dan acaranya, JAD menggunakan kitab Komaroh yang ditulis oleh Dewan Fatwa Islamiyah JAD. Kitab tersebut diambil dari internet kemudian diprint. Dari kitab ini salah satu yang mendukung Zainal Anshori selaku ketua pusat termotivasi untuk melakukan aksi teror di beberapa tempat.
Baca juga: Teror Bom yang Jadi Alasan Hakim Bekukan JAD |
JAD disebut harus bertanggung jawab atas sejumlah aksi kekerasan yang terjadi di tanah air. Di antara adalah peristiwa Bom Thamrin di Jakarta pada 14 Januari 2016; serangan bom molotov di depan Gereja Oikumene Samarinda, Kaltim pada 13 November 2016; penyerangan yang menewaskan anggota polisi di Polda Sumatera Utara pada 25 Juni 2017; penembakan terhadap anggota polisi di Bima, NTB, pada 11 September 2017; ledakan bom panci di Cicendo, Bandung, pada 27 Februari 2017; dan bom bunuh diri di Terminal Bus TransJakarta Kampung Melayu, Jakarta Timur, 24 Mei 2017.
Polisi menyambut baik putusan tersebut. Dengan pembekuan itu, Polri menegaskan akan lebih mudah menjalankan tugas pemberantasan terorisme.
"Dibubarkannya JAD ini akan memudahkan Polri melakukan penindakan ke depan (terhadap) orang atau kelompok terafiliasi dengan JAD. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5/2018 bisa ditindak secara hukum. Ini lebih memudahkan Polri melakukan pemberantasan tindak pidana terorisme," kata Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Setyo Wasisto.
Dukungan dan apresiasi juga diberikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang menilai pembekuan JAD sudah tepat. Sebab, selama ini kegiatan JAD dianggap meresahkan dan mewadahi kelompok radikal.
Namun, menurut Kasubdit Pemberdayaan Masyarakat BNPT, Andi Intang Dulung, meskipun JAD sudah dibekukan bukan berarti faham radikal mantan anggota maupun simpatisan JAD sirna. Ideologi radikal mantan anggota maupun simpatisan JAD masih terus melawan.
Karena itu, BNPT telah menyiapkan program deradikalisasi, salah satunya akan menggandeng mantan anggota atau simpatisan JAD yang tersebar di tengah masyarakat.
"Pendekatan itu sangat penting, bukan pendekatan hard approach, akan tetapi soft yang harus kita lakukan kepada yang bersangkutan dengan memberikan pendekatan kepada simpul-simpul tokoh-tokohnya," kata Andi di Yogyakarta, Kamis (2/8) kemarin.
"Ada sih datanya (mantan anggota JAD). Tapi saya tidak bisa menentukan angka di sini, yang jelas ketika ada (organisasinya) berarti ada datanya," lanjutnya.
JAK Dibidik Kemudian
Namun perang melawan aksi terorisme tak berhenti di situ. BNPT juga mengancam akan berupaya membubarkan Jamaah Ansharul Khilafah (JAK) yang juga disebut-sebut mewadahi para pelaku kekerasan.
Andi menuturkan, tujuan JAD hampir sama dengan JAK yakni ingin menumbangkan pemerintahan yang sah di NKRI.
"Pada dasarnya itu mereka mau meruntuhkan saja bangsa ini," tegas Andi. "(JAD dan JAK) punya jaringan semuanya," lanjutnya.
Sebelumnya, Kapolri, Jenderal (Pol) Tito Karnavian menyebut tiga terduga teroris yang ditembak mati di Sleman, DI Yogyakarta, pada Sabtu (14/7) lalu adalah anggota JAK. Sementara JAK disebut Tito juga mendukung kegiatan JAD.
![]() |
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini