JAD Dipukul, Pengikutnya Dirangkul

JAD Dipukul, Pengikutnya Dirangkul

Muchus Budi R. - detikNews
Jumat, 03 Agu 2018 08:39 WIB
Foto: Infografis: Kiagoos Auliansyah/detikcom
Yogyakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis pembekuan terhadap organisasi Jamaah Ansharud Daulah (JAD). Hakim menyatakan JAD sebagai korporasi yang mewadahi aksi terorisme. Namun Pemerintah akan merangkul simpatisan dan eks anggota dalam program deradikalisasi.

"Menyatakan terdakwa Jamaah Ansharud Daulah atau JAD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, menetapkan dan membekukan organisasi JAD berafiliasi dengan ISIS (Islamic State in lraq and Syria) atau DAESH (Al-Dawla Ill-Sham) atau ISIL (Islamic State of Iraq and levant) atau IS (Islamic State) dan menyatakan sebagai korporasi yang terlarang," demikian bunyi amar putusan yang dibacakan hakim ketua, Aris Bawono, Selasa (31/7).


Hakim meyakini sebagai korporasi, JAD bertanggung jawab atas aksi teror anggotanya. JAD juga dinyatakan menebar teror dengan menimbulkan ketakutan dan keresahan di masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum bahwa pembuat korporasi tidak perlu melakukan itu secara fisik tapi bisa saja dibuat anggotanya asal saja masih dalam lingkup korporasi, perbuatan yang dilakukan anggota-anggota tertentu selama itu anggota korporasi dianggap melakukan atas nama korporasi," demikian pertimbangan hakim.

JAD Dipukul, Simpatisan DirangkulZainal Anshori usai sidang vonis pembekuan JAD (Foto: Zunita Amalia Putri/detikcom)
Terkait hal yang memberatkan, hakim menyebut JAD merupakan korporasi yang menimbulkan ketakutan dan keresahan masyarakat banyak. Tidak ada hal yang meringankan untuk JAD.

JAD dijerat dalam Pasal 17 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU RI No 5 Tahun 2003.


Menurut majelis hakim, JAD dibentuk oleh Aman Abdurrahman alias Oman pada Oktober 2014 ketika memanggil pengikutnya, yakni Marwan alias Abu Musa dan Zainal Anshori, ke Lapas Nusakambangan. Di lapas tersebut, Aman memerintahkan Marwan membentuk semacam organisasi yang mewadahi orang-orang sepemikiran manhaj daulah islamiyah.

JAD Dipukul, Simpatisan DirangkulReaksi Aman Abdurrahman ketika menerima vonis hukuman mati (Foto: Lamhot Aritonang)
Terbentuklah JAD di bawah kepemimpinan Abu Musa dan Zainal Anshori sebagai Amirul Jawa Timur, hingga Abu Musa pergi untuk berjihad ke Suriah. Selanjutnya Abu Musa --sebagaimana dibacakan hakim--menunjuk Zainal Anshori menjadi pimpinan pusat JAD untuk menggantikannya.

Di setiap tausyiah dan acaranya, JAD menggunakan kitab Komaroh yang ditulis oleh Dewan Fatwa Islamiyah JAD. Kitab tersebut diambil dari internet kemudian diprint. Dari kitab ini salah satu yang mendukung Zainal Anshori selaku ketua pusat termotivasi untuk melakukan aksi teror di beberapa tempat.


JAD disebut harus bertanggung jawab atas sejumlah aksi kekerasan yang terjadi di tanah air. Di antara adalah peristiwa Bom Thamrin di Jakarta pada 14 Januari 2016; serangan bom molotov di depan Gereja Oikumene Samarinda, Kaltim pada 13 November 2016; penyerangan yang menewaskan anggota polisi di Polda Sumatera Utara pada 25 Juni 2017; penembakan terhadap anggota polisi di Bima, NTB, pada 11 September 2017; ledakan bom panci di Cicendo, Bandung, pada 27 Februari 2017; dan bom bunuh diri di Terminal Bus TransJakarta Kampung Melayu, Jakarta Timur, 24 Mei 2017.


Polisi menyambut baik putusan tersebut. Dengan pembekuan itu, Polri menegaskan akan lebih mudah menjalankan tugas pemberantasan terorisme.

"Dibubarkannya JAD ini akan memudahkan Polri melakukan penindakan ke depan (terhadap) orang atau kelompok terafiliasi dengan JAD. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5/2018 bisa ditindak secara hukum. Ini lebih memudahkan Polri melakukan pemberantasan tindak pidana terorisme," kata Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Setyo Wasisto.


Dukungan dan apresiasi juga diberikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang menilai pembekuan JAD sudah tepat. Sebab, selama ini kegiatan JAD dianggap meresahkan dan mewadahi kelompok radikal.

Namun, menurut Kasubdit Pemberdayaan Masyarakat BNPT, Andi Intang Dulung, meskipun JAD sudah dibekukan bukan berarti faham radikal mantan anggota maupun simpatisan JAD sirna. Ideologi radikal mantan anggota maupun simpatisan JAD masih terus melawan.


Karena itu, BNPT telah menyiapkan program deradikalisasi, salah satunya akan menggandeng mantan anggota atau simpatisan JAD yang tersebar di tengah masyarakat.

"Pendekatan itu sangat penting, bukan pendekatan hard approach, akan tetapi soft yang harus kita lakukan kepada yang bersangkutan dengan memberikan pendekatan kepada simpul-simpul tokoh-tokohnya," kata Andi di Yogyakarta, Kamis (2/8) kemarin.

"Ada sih datanya (mantan anggota JAD). Tapi saya tidak bisa menentukan angka di sini, yang jelas ketika ada (organisasinya) berarti ada datanya," lanjutnya.



JAK Dibidik Kemudian

Namun perang melawan aksi terorisme tak berhenti di situ. BNPT juga mengancam akan berupaya membubarkan Jamaah Ansharul Khilafah (JAK) yang juga disebut-sebut mewadahi para pelaku kekerasan.

Andi menuturkan, tujuan JAD hampir sama dengan JAK yakni ingin menumbangkan pemerintahan yang sah di NKRI.

"Pada dasarnya itu mereka mau meruntuhkan saja bangsa ini," tegas Andi. "(JAD dan JAK) punya jaringan semuanya," lanjutnya.

Sebelumnya, Kapolri, Jenderal (Pol) Tito Karnavian menyebut tiga terduga teroris yang ditembak mati di Sleman, DI Yogyakarta, pada Sabtu (14/7) lalu adalah anggota JAK. Sementara JAK disebut Tito juga mendukung kegiatan JAD.

JAD Dipukul, Simpatisan DirangkulFoto: Infografis: Kiagoos Auliansyah/detikcom
(mbr/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads