Dinyatakan Organisasi Teroris, JAD Dibekukan Hakim PN Jaksel

Dinyatakan Organisasi Teroris, JAD Dibekukan Hakim PN Jaksel

Zunita Amalia Putri - detikNews
Selasa, 31 Jul 2018 10:11 WIB
Majelis Hakim PN Jaksel memutuskan membekukan JAD karena menjadi organisasi wadah terorisme, Selasa (31/7/2018) Foto: Zunita Amalia Putri/detikcom
Jakarta - Majelis hakim memutus pembekuan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan membayar denda sebesar Rp 5 juta. Hakim menyatakan JAD sebagai korporasi yang mewadahi aksi terorisme.

"Menyatakan terdakwa Jamaah Ansharut Daulah atau JAD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, menetapkan dan membekukan organisasi JAD berafiliasi dengan ISIS (Islamic State in lraq and Syria) atau DAESH (Al-Dawla Ill-Sham) atau ISIL (Islamic State of Iraq and levant) atau IS (Islamic State) dan menyatakan sebagai korporasi yang terlarang," ujar hakim ketua Aris Bawono membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jaksel, Selasa (31/7/2018).

Hakim meyakini sebagai korporasi JAD bertanggung jawab atas aksi teror anggotanya. JAD juga dinyatakan menebar teror dengan menimbulkan ketakutan dan keresahan di masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menimbang bahwa majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum bahwa pembuat korporasi tidak perlu melakukan itu secara fisik tapi bisa saja dibuat anggotanya asal saja masih dalam lingkup koporasi, perbuatan yang dilakukan anggota-anggota tertentu selama itu anggota korporasi dianggap melakukan atas nama korporasi," papar hakim.

Terkait hal yang memberatkan, hakim menyebut JAD merupakan korporasi yang menimbulkan ketakutan dan keresahan masyarakat banyak. Tidak ada hal yang meringankan untuk JAD.

"Untuk hal yang memberatkan, korporasi Jamaah Ansharut Daulah atau JAD menimbulkan ketakutan dan keresahan dalam masyarakat banyak," kata hakim.

JAD dijerat dalam Pasal 17 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003.



Tonton juga video: 'Jaksa Tuntut JAD Dibekukan!'

[Gambas:Video 20detik]

(fdn/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads