JAD Dibekukan, Polri: Lebih Mudah Berantas Terorisme

JAD Dibekukan, Polri: Lebih Mudah Berantas Terorisme

Audrey Santoso - detikNews
Selasa, 31 Jul 2018 14:18 WIB
Pimpinan JAD, Zainal Anshori, seusai sidang vonis pembekuan JAD karena terkait terorisme di PN Jaksel, Selasa (31/7/2018). (Zunita Amalia Putri/detikcom)
Jakarta - Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dibekukan pengadilan karena mewadahi aksi terorisme. Putusan hakim PN Jaksel diapresiasi karena Polri dapat lebih mudah menjalankan tugas pemberantasan terorisme.

"Dibubarkannya JAD ini akan memudahkan Polri melakukan penindakan ke depan (terhadap) orang atau kelompok terafiliasi dengan JAD. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5/2018 bisa ditindak secara hukum. Ini lebih memudahkan Polri melakukan pemberantasan tindak pidana terorisme," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di sela FGD Divisi Humas Polri di Hotel Cosmo Amarossa, Jl Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018).

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal menerangkan Polri memiliki data orang yang tergabung dalam JAD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah dipetakan. Pokoknya yang terkoneksi, terbukti ada niat, kita amankan. Kita kan sudah ada undang-undang baru," ujar dia.

"Kita kan lihat dulu buktinya, misalnya nama Iqbal ada terkoneksi, kita kan bisa lakukan penyidikan digital, dan bukti percakapan dan lain-lain, langsung kita amankan. Tidak tunggu meledak dulu. Ini namanya represif untuk preventif," sambung Iqbal.

Majelis hakim memutus pembekuan JAD dan membayar denda sebesar Rp 5 juta. Hakim menyatakan JAD sebagai korporasi yang mewadahi aksi terorisme.

"Menyatakan terdakwa Jamaah Ansharut Daulah atau JAD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, menetapkan dan membekukan organisasi JAD berafiliasi dengan ISIS (Islamic State in lraq and Syria) atau DAESH (Al-Dawla Ill-Sham) atau ISIL (Islamic State of Iraq and Levant) atau IS (Islamic State) dan menyatakan sebagai korporasi yang terlarang," ujar hakim ketua Aris Bawono membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim meyakini sebagai korporasi JAD bertanggung jawab atas aksi teror anggotanya. JAD juga dinyatakan menebar teror dengan menimbulkan ketakutan dan keresahan di masyarakat. (aud/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads