"Inilah Agus Siswanto, warga Desa Sumberberas Kecamatan Muncar pelaku dari percobaan pembunuhan Lurah Penataban," ujar Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman kepada wartawan saat merilis kasus percobaan pembunuhan yang dilakukan Agus, Kamis (2/8/2018).
Selain Agus, barang bukti kejahatan yang dilakukannya berupa uang Rp 60 juta milik korban, baju korban, tas korban dan tas plastik untuk mengikat korban juga diperihatkan kepada wartawan.
Menurut Donny, Agus merupakan salah satu anggota LSM LPRI (Lembaga Peduli Rakyat Indonesia). Dirinya melakukan aksi itu karena tergiur dengan uang yang dibawa korban.
"Korban meminta bantuan ke pelaku agar dibantu. Mengenai bantuan apa, masih kami dalami," tambah Donny.
Donny menambahkan pelaku dan korban berkenalan setelah dikenalkan oleh salah satu rekan korban dan pelaku.
"Berkenalan setelah dikenalkan oleh rekan pelaku. Itu juga kita dalami," pungkasnya. (iwd/iwd)