Saat penggerebekan, di rumah milik Ahmad Ni Amthowi (19) tersebut ditemukan tiga pegawai Ahmad tengah menggelonggong seekor sapi dengan air.
Hal ini menguatkan informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang ada di rumah ini.
"Atas informasi masyarakat, kita tindaklanjuti penyelidikan dan benar telah tertangkap tangan pelaku saat melakukan kegiatan penyiksaan hewan. Dia menggelonggong sapi dengan air di rumahnya," terang Kasat Reskrim Polres Ngawi Maryoko kepada wartawan di lokasi, Kamis (2/8/2018).
Ahmad yang berada di tempat kejadian juga langsung diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Namun dari pengakuan pelaku, rumahnya baru dijadikan lokasi penggelonggongan sapi selama delapan hari terakhir. Kendati demikian, Maryoko dan jajarannya menemukan sudah ada sepuluh ekor sapi yang digelonggong.
Terkait modus operandinya, pelaku diketahui membeli sapi ke desa-desa di Ngawi lantas menjualnya ke pedagang daging di Kota Surabaya.
"Dari pengakuannya baru delapan hari dan baru tujuh ekor sapi. Tapi kita temukan fakta sudah sepuluh ekor sapi jadi korban digelonggong dengan air dan dijual ke Kota Surabaya. Tapi yang bersangkutan langsung kita tetapkan sebagai tersangka," kata Maryoko.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh Satuan Reskrim Polres Ngawi. Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Ngawi AKBP MB Pranatal Hutajulu itu bertujuan untuk melindungi konsumen menjelang hari raya Idul Adha. (lll/lll)