"Yang penting mudah-mudahan sebelum tanggal 10, saya harap seperti itu, mau 10 pagi silakan lah, yang penting jangan tanggal 10 jam 12 malam," ujar JK dalam diskusi di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (2/8/2018).
Keputusan maju-tidaknya di Pilpres 2019, ditegaskan JK tergantung putusan MK. Bila gugatan yang diajukan Perindo diterima MK, JK tetap menyerahkan keputusan cawapres kepada Joko Widodo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi itu pun sangat tergantung kepada Pak Jokowi bagaimana penilaian akhirnya akibat situasi yang seperti ini," kata JK.
Perindo mengajukan gugatan uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu terkait syarat calon presiden/cawapres yang mengatur calon belum pernah menjabat presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Baca juga: Mencari Kesempatan Ketiga bagi Jusuf Kalla |
Sekjen MK Guntur Hamzah sebelumnya mengatakan selesainya proses gugatan Pemilu dari Perindo tidak bisa dipastikan waktunya. Guntur menyebut uji materi UU Pemilu tersebut selesai paling cepat tiga bulan.'
"Sebetulnya tidak ada limitasi waktu, jadi di antara 6 kewenangan MK satu-satunya kewenangan MK yang belum dibatasi berapa lama selesai waktu perkara yaitu pengujian undang-udang atau judical review itu. Tetapi kalau kita melihat data-data penyelesaian perkara itu ada rentang ada bisa selesai dalam 3 bulan, ada bisa selesai hampir 2 tahun," kata Guntur, Selasa (31/7).
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini