"Jadi apakah maju atau tidak, memang sangat tergantung kepada keputusan MK yang tidak tahu kapan ya. Yang penting mudah-mudahan sebelum tanggal 10, saya harap seperti itu, mau 10 pagi silahkan lah, yang penting jangan tanggal 10 jam 12 malam," ujar JK saat menjaΔi pembicara di diskusi "Waspada Ekonomi Indonesia di Tahun Politik" di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (2/8/2018).
JK sebelumnya ditanya soal banyaknya pihak yang menunggu sikapnya terkait Pilpres 2019. Sedangkan Perindo mengajukan gugatan uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu terkait syarat calon presiden/cawapres yang mengatur calon belum pernah menjabat presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Adu Petisi 'Perjuangan' JK di MK |
Jika MK mengabulkan gugatan Perindo, JK mengatakan keputusan tetap ada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Tetapi itu pun sangat tergantung kepada Pak Jokowi bagaimana penilaian akhirnya akibat situasi yang seperi ini," kata JK.
Terkait gugatan tersebut, JK kembali menegaskan uji materi merupakan peluang yang diberikan konstitusi.
"Sebenarnya bukan saya yang mengajukan, jadi Perindo mengajukan, mempertanyakan. Banyak orang menganggap bahwa ini tidak reformis hal itu. Jadi tergantung kepada MK," tuturnya.
MK menurut JK memberi kesempatan kepada setiap warga negara yang berkepentingan untuk mempertanyakan undang-undang yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
"MK berarti memberikan kesempatan kepada setiap warga negara yang berkepentingan untuk mempertanyakan undang-undang itu apakah sesuai dengan konstitusi atau tidak. Yang terjadi ialah mempertanyakan ataupun mengklarifikasi atau, menggugat undang-undang itu bahwa menyalahi Undang-Undang Dasar, yang harus dijawab oleh 9 hakim di MK," jelasnya.
Tonton juga 'Fahri Hamzah: JK Baiknya Jadi Negarawan Seperti Habibie':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini