JK: Maju Pilpres Tergantung Putusan MK Sebelum 10 Agustus

JK: Maju Pilpres Tergantung Putusan MK Sebelum 10 Agustus

Noval Dhwinuari Antony - detikNews
Kamis, 02 Agu 2018 14:10 WIB
Wapres Jusuf Kalla (JK) menjaďi pembicara di diskusi
Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) bicara peluangnya untuk kembali maju sebagai cawapres di Pilpres 2019. Keputusan maju-tidaknya di Pilpres tergantung keputusan MK sebelum hari terakhir pendaftaran capres-cawapres pada 10 Agustus.

"Jadi apakah maju atau tidak, memang sangat tergantung kepada keputusan MK yang tidak tahu kapan ya. Yang penting mudah-mudahan sebelum tanggal 10, saya harap seperti itu, mau 10 pagi silahkan lah, yang penting jangan tanggal 10 jam 12 malam," ujar JK saat menjaďi pembicara di diskusi "Waspada Ekonomi Indonesia di Tahun Politik" di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (2/8/2018).

JK sebelumnya ditanya soal banyaknya pihak yang menunggu sikapnya terkait Pilpres 2019. Sedangkan Perindo mengajukan gugatan uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu terkait syarat calon presiden/cawapres yang mengatur calon belum pernah menjabat presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Jika MK mengabulkan gugatan Perindo, JK mengatakan keputusan tetap ada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Tetapi itu pun sangat tergantung kepada Pak Jokowi bagaimana penilaian akhirnya akibat situasi yang seperi ini," kata JK.

Terkait gugatan tersebut, JK kembali menegaskan uji materi merupakan peluang yang diberikan konstitusi.

"Sebenarnya bukan saya yang mengajukan, jadi Perindo mengajukan, mempertanyakan. Banyak orang menganggap bahwa ini tidak reformis hal itu. Jadi tergantung kepada MK," tuturnya.




MK menurut JK memberi kesempatan kepada setiap warga negara yang berkepentingan untuk mempertanyakan undang-undang yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

"MK berarti memberikan kesempatan kepada setiap warga negara yang berkepentingan untuk mempertanyakan undang-undang itu apakah sesuai dengan konstitusi atau tidak. Yang terjadi ialah mempertanyakan ataupun mengklarifikasi atau, menggugat undang-undang itu bahwa menyalahi Undang-Undang Dasar, yang harus dijawab oleh 9 hakim di MK," jelasnya.




Tonton juga 'Fahri Hamzah: JK Baiknya Jadi Negarawan Seperti Habibie':

[Gambas:Video 20detik]


JK: Maju Pilpres Tergantung Putusan MK Sebelum 10 Agustus
(nvl/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads