"Prinsipnya, Pak Oesman Sapta sangat menghormati hukum, termasuk putusan tersebut. Pernyataan itu, tak bermaksud menghina atau merendahkan kehormatan dan kewibawaan MK, Hakim Konstitusi, maupun putusan-nya," ujar Plt Sekjen DPD Ma'ruf Cahyono dalam keterangannya, Rabu (1/8/2018).
Ma'ruf menyebut, pernyataan OSO dalam sebuah talkshow di salah satu stasiun TV swasta tersebut tidak melanggar aturan. Di tayangan tersebut, OSO diketahui menyebut 'MK itu goblok'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak DPD pun mengirimkan surat menjawab keberatan MK. Surat tersebut terdiri dari 6 poin. Selain menjelaskan tentang hak konstitusional pimpinan dan anggota DPD, surat itu berisikan tentang dasar pernyataan Ketua DPD terkait Putusan MK.
"Intinya, Ketua DPD sangat menghormati hukum, berharap agar putusan-putusan MK mencerminkan ras keadilan dan kepastian hukum. Somasi MK kami respon di hari yang sama, membuktikan bahwa DPD sangat menghormati wibawa dan kewenangan masing-masing lembaga negara," terang Ma'ruf.
Sebelumnya, para hakim MK mengajukan surat keberatan setelah mendengarkan isi rekaman talk show tersebut. Menurut MK, pernyataan OSO merendahkan kehormatan, harkat dan martabat hakim konstitusi.
"Langkah tersebut diambil oleh Mahkamah Konstitusi, setelah mendengarkan rekaman program acara tersebut secara utuh, dan Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa perbuatan Pak Oesman Sapta Odang dapat dikategorikan sebagai perbuatan penghinaan, merendahkan kehormatan, harkat, martabat, serta kewibawaan Mahkamah Konstitusi, dan para Hakim Konstitusi," tulis siaran pers MK kepada wartawan, Selasa (31/7).
Tonton juga video: 'Tak Terima Disebut Goblok, MK Layangkan Surat Keberatan ke OSO'
(dkp/fdu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini