"Nggak lah, itu biasa. Ucapan saja," kata Herry usai pertemuan 9 sekjen parpol koalisi dengan Jokowi di Kafe Grand Garden, Kompleks Kebun Raya Bogor, Selasa (31/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya belum tahu, belum dengar. Pada waktu itu kan MK melaksanakan putusan setelah proses pendaftaran DPD selesai," kata Herry.
Sebelumnya, hakim MK menyampaikan keberatan terhadap OSO terkait pernyataannya di sebuah talk show televisi swasta nasional. MK menyatakan, pernyataan OSO di talk show itu sebuah penghinaan.
"MK telah menyampaikan somasi kepada yang bersangkutan pada hari ini, Selasa 31 Juli 2018," tulis siaran pers MK kepada wartawan, Selasa (31/7/2018).
Baca juga: MK Tolak Disebut Goblok oleh OSO |
Menurut MK, pernyataan OSO merendahkan kehormatan, harkat dan martabat hakim konstitusi di salah satu acara talk show. Acara itu ditayangkan di salah satu TV swasta pada 26 Juli. Dalam acara itu, menurut MK, OSO mengeluarkan pernyataan bertendensi negatif. Salah satu kalimat yang dilontarkan ialah: 'MK itu goblok'.
"Langkah tersebut diambil oleh Mahkamah Konstitusi, setelah mendengarkan rekaman program acara tersebut secara utuh, dan Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa perbuatan Pak Oesman Sapta Odang dapat dikategorikan sebagai perbuatan penghinaan, merendahkan kehormatan, harkat, martabat, serta kewibawaan Mahkamah Konstitusi, dan para Hakim Konstitusi," ungkapnya. (nkn/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini