Jubir MK, Fajar Laksono menegaskan, sidang pengujian UU tidak bisa dipatok batasan waktu kapan harus diputus.
"Tidak bisa MK kemudian dalam konteks pengujian UU dilakukan limitasi waktu karena itu pengujian UU," ujarnya saat dihubungi Senin (30/7/2018) malam.
Fajar menyatakan soal lama waktu sidang hingga keluarnya putusan tergantung pada dinamika persidangan. Dia mengatakan dalam RPH ada pemeriksaan persidangan akan ada saksi-saksi ahli yang dipanggil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara saat ini MK juga sedang concern pada perselisihan perkara pilkada," ujar Fajar.
Namun, dia menyatakan soal waktu penyelesaian gugatan syarat cawapres yang diajukan Perindo, Fajar menyatakan kemungkinan belum tertutup. Dia mengatakan MK sudah punya preseden di mana isu konstitusional sudah dianggap jelas dan sudah adanya putusan MK terdahulu yang memberi rambu.
"Tidak bisa MK kemudian dalam konteks pengujian UU dilakukan limitasi waktu karena itu pengujian UU. Bahwa kemudian itu ada agenda ketatanegaraan sudah jadi bahan pertimbangan MK. Jadi kapan MK memutus pasti ada pertimbangannya," ujar Fajar.
Tapi Fajar tidak menutup semua kemungkinan. Sebab, pemegang palu ada di 9 hakim konstitusi.
"Ada kemungkinan bisa. Karena pernah MK memutus tanpa harus mendengarkan dari mana-mana. Kalau itu yang dipilih RPH (rapat permusyawaratan hakim), kemungkinan bisa putus cepat," kata Fajar Laksono.
Sebelumnya diberitakan Partai Perindo mengajukan gugatan terkait maksimal masa jabatan wapres sebanyak dua kali ke MK. Perindo menyebut JK merupakan sosok cawapres ideal untuk mendampingi Jokowi.
"Menurut saya, Pak JK merupakan pilihan ideal kalau MK memperbolehkan. Tapi kalau MK tidak memperbolehkan, ya no problem," ujar Sekjen Perindo Ahmad Rofiq di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (27/7/2018).
Tonton juga video: 'Manuver Sandiaga Supaya Makin Dikenal Warga Jakarta'
(jbr/asp)