"Menurut saya, Pak JK merupakan pilihan ideal kalau MK memperbolehkan. Tapi kalau MK tidak memperbolehkan, ya no problem," ujar Sekjen Perindo Ahmad Rofiq di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (27/7/2018).
Rofiq mengatakan, jika gugatan itu dikabulkan MK, JK layak dipertimbangkan sebagai calon pendamping Joko Widodo pada Pilpres 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menilai keterlibatan JK menjadi pihak terkait dalam gugatan ke MK itu sebagai bentuk dukungan. Rofiq meminta jangan ada prasangka terkait dukungan JK itu.
"JK memberikan endorsemen dan dukungan yang kuat karena ini menyangkut masa depan bangsa ini. Jangan sampai ada warga masyarakat yang dirugikan," kata Rofiq.
Rofiq mengatakan gugatan yang diajukan Perindo sebagai salah satu upaya menciptakan situasi kondusif. Sebab, saat ini masih terjadi tarik-menarik antarparpol terkait calon wakil presiden.
"Perindo juga mempunyai kepentingan untuk menciptakan situasi politik yang kondusif. Karena tarik-menarik di antara parpol untuk mendapatkan tiket cawapres bisa membuat situasi politik semakin gaduh. Kalau Pak JK yang dipinang, sudah barang tentu stabilitas terjaga," tuturnya. (ams/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini