"Kita meminta prioritas. Kenapa kita minta prioritas karena di tanggal 4-10 Agustus itu adalah deadline," ujar kuasa hukum Partai Perindo, Ricky K. Margono, di aula gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (30/7/2018).
Perindo mengajukan gugatan Pasal 169 huruf n UU Pemilu terkait syarat calon presiden/cawapres yang mengatur calon belum pernah menjabat presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perindo sudah mengajukan perbaikan permohonan dengan mempertimbangkan sejumlah hal, salah satunya sisi legal standing. Perindo menegaskan punya legal standing dalam permohonan karena mendukung JK sebagai cawapres Jokowi di Pilpres 2019.
Muncul penolakan atas gugatan Perindo. Penolakan disuarakan lewat petisi.
"Tolak masa jabatan wapres lebih dari dua kali!" demikian bunyi petisi di www.change.org sebagaimana dikutip detikcom.
Lebih dari seribu orang menandatangani petisi yang dibuat Koalisi Selamatkan Konstitusi dan Demokrasi itu.
"Regenerasi dalam berdemokrasi sangat diperlukan, salah satunya dengan membatasi dua kali masa jabatan presiden dan wakil presiden," kata salah seorang penandatangan petisi, Renato Joesaki.
Pembuat petisi menyebut pembatasan kekuasaan atas presiden dan wakil presiden sangat penting untuk menjaga semangat demokrasi. Tujuannya agar tidak muncul kesewenang-wenangan serta ada regenerasi pemimpin baru. (fdn/fdn)