"Saya pribadi berani mengatakan putusan ini di dalamnya ada target politik. Yang pertama judicial review Pasal 128 itu diajukan April, putusan MK keluar tiga hari lalu. Begitu cepat keputusan ini. Di sisi lain, perkara MK itu begitu banyak," kata Ketua DPP Hanura Benny Ramdhani di kediaman Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang, Jalan Karang Asem Utara, Kuningan Timur, Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2018).
"Kedua, sejak yang bersangkutan men-judicial review pasal tersebut, tidak pernah ada pemberitaan media massa, cetak, elektronik, TV, di mana wajib dipublikasi dan diakses publik, tidak ada," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal 128 terkait frasa tentang pekerjaan lain MK menafsir frasa pekerjaan lain termasuk di dalamnya parpol, padahal frasa yang dimaksud pekerjaan lain sesuai keahliannya itu dia dibayar, misalnya advokat, notaris, dan dokter," kata Benny.
Benny mengatakan MK dalam membuat keputusan itu tidak pernah memanggil DPR maupun DPD. Atas dasar itulah Hanura menuding ada target politik di balik keputusan MK tersebut.
"Selanjutnya DPD sebagai objek, bahkan DPR pembuat UU, itu tidak pernah dipanggil MK dalam persidangan judicial review untuk memberi kesaksian dalam forum persidangan, maka harusnya ada forum konsultatif," ungkapnya. (dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini