"Yang jelas MK itu tidak pernah konsultasi dengan DPD yang menyangkut masalah prinsipnya. Kedua, pemberitaan MK ini tiba-tiba mendeclare dengan tanpa ada he...he..., cenderung tertutup, ada apa? Terus yang dikorbankan DPD dan KPU, ada apa?" kata OSO di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oh ini karena menyangkut kebijakan KPU, kita kan patuh kepada KPU, melaksanakan tugas yang diinstruksikan oleh KPU. Setelah dilaksanakan, dalam perjalanan dia, wah nggak boleh, itu urusannya KPU," ucap OSO.
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan calon senator untuk mengundurkan diri dari pengurus parpol. Baik di pengurus parpol pusat, daerah hingga ranting.
Putusan ini tidak berlaku surut. MK menyatakan senator yang saat ini masih menjabat anggota parpol tidak terdampak putusan itu.
"Dengan demikian untuk selanjutnya, anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan Pemilu-Pemilu setelahnya yang menjadi pengurus partai politik adalah bertentangan dengan UUD 1945," ujar 9 hakim MK dengan suara bulat.
Tonton juga video: 'KPU: Konflik Internal Hanura Rugikan Kami!'
(gbr/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini