OSO Heran MK Larang Pengurus Parpol Jadi Caleg DPD

OSO Heran MK Larang Pengurus Parpol Jadi Caleg DPD

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Selasa, 24 Jul 2018 17:12 WIB
OSO (Foto: Ari Saputra)
Jakarta - Ketua DPD yang juga Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO), mengkritik keras Mahkamah Konstitusi yang memutuskan fungsionaris partai politik tak bisa jadi senator. Dia mempertanyakan alasan di baliknya.

"Yang jelas MK itu tidak pernah konsultasi dengan DPD yang menyangkut masalah prinsipnya. Kedua, pemberitaan MK ini tiba-tiba mendeclare dengan tanpa ada he...he..., cenderung tertutup, ada apa? Terus yang dikorbankan DPD dan KPU, ada apa?" kata OSO di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/7/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

OSO sendiri nyaleg DPD. OSO masih akan menunggu langkah KPU terkait putusan Mahkamah Konstitusi itu.

"Oh ini karena menyangkut kebijakan KPU, kita kan patuh kepada KPU, melaksanakan tugas yang diinstruksikan oleh KPU. Setelah dilaksanakan, dalam perjalanan dia, wah nggak boleh, itu urusannya KPU," ucap OSO.

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan calon senator untuk mengundurkan diri dari pengurus parpol. Baik di pengurus parpol pusat, daerah hingga ranting.



Putusan ini tidak berlaku surut. MK menyatakan senator yang saat ini masih menjabat anggota parpol tidak terdampak putusan itu.

"Dengan demikian untuk selanjutnya, anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan Pemilu-Pemilu setelahnya yang menjadi pengurus partai politik adalah bertentangan dengan UUD 1945," ujar 9 hakim MK dengan suara bulat.



Tonton juga video: 'KPU: Konflik Internal Hanura Rugikan Kami!'

[Gambas:Video 20detik]

(gbr/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads