"Ya ini membuktikan partai tak sepenuhnya menjalankan pakta integritasnya," ujar anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin saat dihubungi detikcom, Selasa (24/7/2018).
Afif mengatakan parpol peserta pemilu seharusnya mematuhi pakta integritas yang sepakat tidak mencalonkan eks napi korupsi. Menurutnya jika parpol menjalankan maka tidak ada eks napi korupsi yang didaftarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan nantinya parpol dapat mengajukan sengketa ke Bawaslu bila parpol tidak puas dengan hasil verifikasi KPU. Bawaslu akan tetap menjalankan proses sengketa sesuai dengan aturan yang ada.
"Ya kalau ada yang tidak puas dan sengketa ya kita lalui jalurnya," tuturnya.
Diketahui Bawaslu sendiri telah melakukan sosialisasi dengan mendatangi seluruh parpol peserta pemilu. Sosialisasi ini dilakukan dengan meminta parpol menandatangani pakta integritas.
Salah satu poin dalam pakta integritas ialah tidak mencalonkan eks napi korupsi. Pakta integritas ini telah ditandatangani ketua umum dan sekjen masing-masing parpol.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan dokumen verifikasi administrasi bacaleg 2019. Ada lima eks napi korupsi yang terdaftar dalam bacaleg DPR RI yang berkasnya dikembalikan ke parpol.
"Berdasarkan dokumen yang ada ditemukan ada lima bakal calon anggota legislatif pernah terkena tindak pidana korupsi," ujar Ketua KPU Arief Budiman, Sabtu (21/7).
Komisioner KPU Wahyu Setiawan menambahkan kelima orang itu berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Aceh II, Bangka Belitong, Sulawesi Tenggara, dan Jawa Tengah VI. Meski begitu, Wahyu tak mau menyebutkan asal parpol dan nama-nama bacaleg itu.
"Jadi di daerah Aceh II-nya ada 2 orang, Sulawesi Tenggaranya 1 orang, Bangka Belitongnya 1 orang, Jawa Tengah VI-nya 1 orang," kata Wahyu.
Tonton juga 'Golkar Sodorkan Dua Eks Koruptor Nyaleg':
(jbr/jbr)











































